31 C
Sidoarjo
Tuesday, September 15, 2026
spot_img

Berkat CCTV, Residivis Penggasak Rp40 Juta Toko Bangunan Dibekuk di Surabaya

Gresik, Bhirawa — Tak kapok meski pernah berurusan dengan hukum, SL (26), seorang residivis pencurian, kembali beraksi. Kali ini ia diduga menggasak uang tunai sekitar Rp40 juta dari sebuah toko bangunan di Desa Laban, Kecamatan Menganti. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak hingga menangkap pelaku di tempat indekosnya di Lakarsantri, Surabaya.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menyampaikan pencurian terjadi Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik toko, H. Suprapto (54), baru menyadari kerugian keesokan paginya saat hendak membuka usaha. Laci meja berantakan dan uang tunai yang disimpan di laci serta dalam kaleng biskuit sudah lenyap.

“Saat toko dibuka, korban mendapati laci meja dalam kondisi acak-acakan. Uang tunai sekitar Rp40 juta sudah hilang,” ungkap AKP Arif Rahman.

Penyelidikan mengungkap tersangka beraksi sendirian. SL berjalan kaki dari indekosnya menuju lokasi, lalu memanfaatkan tumpukan bata ringan untuk memanjat tembok sisi barat dan masuk ke area toko tanpa merusak pintu utama. Setelah mengambil uang, ia keluar lewat jalur yang sama dan kembali ke tempat tinggalnya. Aksi tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.

Petunjuk makin jelas Sabtu (12/9/2026) siang, ketika dua karyawan pencucian kendaraan di depan toko, Christopher Elyanto dan Aziel Ferdinand, mengenali sosok dalam rekaman CCTV — ciri wajah dan pakaiannya sama persis dengan pria yang mereka temui malam kejadian. Informasi disampaikan kepada korban dan dilaporkan ke Polsek Menganti. Polisi segera bergerak mengidentifikasi hingga menemukan keberadaan tersangka.

Berita Terkait :  Isu Suap Emas Tak Terbukti, Zulham Dorong BPJS Fokus Perbaiki Layanan

“Kami berhasil melacak dan mengamankan SL di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri, Surabaya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti: flashdisk berisi rekaman CCTV, kaleng biskuit warna kuning, jaket hoodie hitam yang dipakai saat beraksi, serta satu unit ponsel Redmi 15C warna biru yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

SL kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan perkara ini merupakan komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.  [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!