Kab Malang, Bhirawa — Kasus penganiayaan yang dialami salah satu Anggota DPRD Kabupaten Zulham Ahmad Mubarok yang dilakukan terduga Hadi Wiyono atau biasa dipanggil Pak Dur, saat menyampaikan pendapat atau aspirasi di gedung dewan pada Jumat (11/9/2026), berbuntut panjang.
Dalam menyampaikan aspirasi ke anggota dewan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang (UU). Meski ada kebebasan dalam menyampaikan pendapat, namun hak tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan aturan, etika, sopan santun, serta jauh dari tindakan kekerasan.
Tindakan yang dilakukan Pak Dur itu berdampak pada aksi ratusan massa yang menuntut penegasan sikap menolak dan menentang segala bentuk arogansi dalam menyampaikan aspirasi publik.
“Kami sangat kecewa dengan arogansi Pak Dur atas insiden kericuhan yang sempat terjadi di lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Malang. Dan kami juga mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah,” tutur Salah satu koordinator aksi Sibaweh, Selasa (15/9/2026), disela-sela aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jalan Paji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Hal yang sama juga disampaikan, perwakilan massa Axel Kharisma menegaskan, bahwa aksi damai ini bukan bertujuan menghalangi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada lembaga legislatif. Namun, penyampaian aspirasi tetap wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menjunjung tinggi adab dan moral. Dirinya, tidak menghalangi dan tidak melarang siapapun untuk menyampaikan aspirasi, tapi dilakukan sesuai SOP, taat aturan, serta mengedepankan adab dan etika.
“Jika aspirasi disampaikan dengan cara tidak pantas dan tindakan tidak bermoral, kami merasa harga diri masyarakat Kabupaten Malang direndahkan,” ujarnya.
“Ingat usut tuntas! Kalau tidak, kami akan melawan terus-menerus pada orang itu. Kami cinta damai bumi Arema. Singo Edan bukan tidur, Singo Edan tidak ompong, Singo Edan tetap akan menjaga Bumi Arema,” tegas Sibaweh, saat berorasi di hadapan ratusan massa.
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga bernama Hadi Wiyono bersama rekannya mendatangi gedung dewan untuk menuntut pembukaan akses jalan Bendungan Lahor atau jalan alternatif menuju Malang-Blitar atau sebaliknya selama 24 jam.
Jalan alternatif tersebut dikelola oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I Malang. Pertemuan yang awalnya difasilitasi oleh dua anggota DPRD, yakni Dofic Soroanggomo (Fraksi Golkar) dan Alayk Mubarok (Fraksi Gerindra), mendadak panas setelah muncul tuduhan, serta umpatan bernada tinggi kepada salah satu anggota dewan.
“Akibat insiden itu, seorang anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Ahmad Mubarok, mengalami luka saat berupaya meredakan ketegangan. Bahkan, Zulham harus menjalani perawatan intensif, termasuk dilakukan Computerized Tomography (CT) Scan dan observasi di RSUD Kanjuruhan,” jelas Axel.
Menanggapi aspirasi dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menyatakan, pihaknya sangat menghormati hak masyarakat dalam berpendapat sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Dirinya sepakat bahwa tindakan kekerasan dari pihak manapun harus dihindari dalam setiap proses penyampaian aspirasi. Terkait insiden hukum yang melibatkan rekan sesama dewan pada pekan lalu, DPRD sepenuhnya menyerahkan proses pendalaman kepada APH.
“Anggota dewan setuju dengan siapapun masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Namun, terkait dengan kekerasan, menurut kami itu hal yang perlu dihindari, baik dari pihak mana pun,” tuturnya. [cyn.kt]


