Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memproses pembentukan Biro Khusus Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov). Pembentukan biro baru tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) memperoleh rekomendasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, proses perubahan SOTK mengenai Biro Pengelolaan BUMD telah mendapat izin rekomendasi. Selanjutnya, rancangan tersebut akan menjalani fasilitasi oleh Direktorat Jenderal terkait.
“Ya, saat ini sudah dapat izin ya. Untuk rekomendasi perubahan tentang SOTK ya. Perubahan SOTK-nya sudah ditantangkan oleh Dirjen ya. Tinggal Pergub-nya ya yang telah difasilitasi untuk ditantangkan juga oleh Dirjen di Kemendagri ya,” ujar Adhy Karyono, Selasa (15/9/2026).
Adhy menargetkan seluruh proses pembentukan biro tersebut dapat dituntaskan pada pekan depan. “Minggu depan ya,” kata Adhy saat ditanya mengenai target penyelesaian.
Pembentukan Biro Khusus Pengelolaan BUMD merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aset daerah sekaligus mendorong peningkatan kinerja perusahaan milik pemerintah daerah.
Selama ini, pengelolaan BUMD berada di bawah Biro Perekonomian Setdaprov Jatim. Namun, kompleksitas persoalan BUMD dinilai membutuhkan penanganan yang lebih fokus, terutama menyangkut tata kelola korporasi, pengawasan kinerja, pengelolaan aset, investasi daerah, serta hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah sebagai pemilik modal dan manajemen perusahaan.
Dengan pembentukan biro khusus, fungsi-fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD diharapkan dapat ditata dalam satu unit kerja yang lebih terarah. Restrukturisasi tersebut juga diperkirakan melibatkan penggabungan sejumlah fungsi dari beberapa unit kerja yang selama ini menangani aset, investasi, dan koordinasi dengan BUMD.
Reposisi kelembagaan ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur. Lebih jauh, pembentukan biro baru diharapkan dapat memperjelas alur pengambilan keputusan, memperkuat mekanisme pengawasan, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan investasi daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini menunggu tahapan fasilitasi dan rekomendasi lanjutan dari pemerintah pusat. Jika proses tersebut berjalan sesuai target, Biro Khusus Pengelolaan BUMD dapat segera menjadi unit yang menangani pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah secara lebih profesional dan terintegrasi. [aya.kt]


