30.9 C
Sidoarjo
Wednesday, October 21, 2026
spot_img

Bawaslu Situbondo Temukan Ribuan Data Warga Meninggal Dunia Masih Terdaftar di DPT

​Situbondo, Bhirawa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo mengungkapkan adanya ribuan data warga yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini disampaikan oleh Zekkiuddin selaku anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo berdasarkan hasil pengawasan pada triwulan ketiga di bulan September lalu. 

​Zekkiuddin menjelaskan, melalui program pengawasan uji petik (sampling) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang teknisnya dilaksanakan oleh KPU, pihaknya menemukan hampir 1.000 data warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat di DPT. 

​”Berdasarkan data pengawasan kita, melalui program pengawasan uji petik atau sampling terhadap daftar pemilih berkelanjutan di KPU, kita menemukan hampir 1.000 data warga yang sudah meninggal dunia masih terdapat di DPB,” ungkapnya.

​Meski demikian, angka tersebut baru merupakan sebagian kecil dari hasil metode sampling. Bawaslu juga melakukan sinkronisasi dengan data dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dari sekitar 3.000 data penerima manfaat bansos yang dinonaktifkan status kepesertaannya karena meninggal dunia, Bawaslu mengambil sampel analisis sekitar 1.500 data. “Hasilnya, ditemukan sekitar 800 data jiwa yang meninggal masih terdaftar di DPT,” ungkapnya.

​Lebih lanjut, Zekkiuddin memaparkan bahwa persoalan ini kerap terjadi akibat adanya perbedaan mekanisme pemutakhiran data antara KPU dengan instansi terkait di bawah Kementerian Dalam Negeri, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Berita Terkait :  Polres Situbondo Ungkap Kasus Dugaan Penipuan, Tersangka Langsung Ditahan

“​Penghapusan penduduk di dalam sistem administrasi kependudukan (Dukcapil) memiliki mekanisme yang berbeda dengan penghapusan daftar pemilih di KPU. Akibat perbedaan mekanisme ini, sering kali terjadi anomali data di lapangan, di mana seseorang yang sudah meninggal dunia di tingkat Dukcapil atau Dukcapil setempat belum sepenuhnya terhapus dari DPT,” paparnya. 

Untuk itu, imbuh Zekkiuddin, ​Bawaslu Situbondo mengimbau agar KPU dapat menindaklanjuti temuan ini dengan berkoordinasi secara intensif hingga tingkat desa. Koordinasi di tingkat desa dinilai paling efektif karena keterangan kematian dari pemerintah desa diakui sebagai dasar pengurusan akta kematian. 

​”Kami menghimbau agar KPU kemudian menindaklanjuti ini dengan mengkoordinasikan di tingkat desa, karena memang yang paling efektif berkoordinasi di tingkat desa melalui sistem administrasi desa yang diakui,” pungkas Zekkiuddin.  [awi.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!