27 C
Sidoarjo
Tuesday, October 13, 2026
spot_img

RUU Pemilu Buka Peluang Tambah Kursi DPR RI melalui Sistem Dapil Nasional

DPR RI Jakarta, Bhirawa. – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Usulan tersebut dinilai dapat mengakomodasi mekanisme internal partai politik dalam menentukan calon yang akan mewakili partai di parlemen.

Doli menjelaskan, konsep yang ditawarkan fraksinya di Fraksi Partai Golkar merupakan sistem campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia.

Melalui skema ini, dapil nasional akan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan anggota DPR RI, selain dapil konvensional yang selama ini berlaku.

“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli, di Jakarta, di Jakarta, Selasa (13/10/26).

Ia menerangkan, dapil nasional dirancang untuk memberikan ruang bagi partai politik dalam menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi dan layak mewakili partai di DPR RI. Dengan demikian, penentuan wakil partai tidak hanya bergantung pada hasil pemilihan di dapil konvensional.

“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.

Menurut Doli, apabila usulan tersebut diterapkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil, dengan satu dapil tambahan yang berlaku secara nasional.

Berita Terkait :  LMI Adakan Safari Dakwah untuk Bangkitkan Kepedulian Palestina

“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” tambahnya.

Doli menjelaskan kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR RI melalui skema tersebut. Dengan jumlah anggota DPR periode 2024-2029 sebanyak 580 orang, ia menyebut terdapat pembahasan mengenai alokasi kursi dapil nasional sebesar 10 persen dari total kursi yang ada, atau setara dengan 58 kursi.

“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” kata Doli.

Terkait mekanisme pengisian kursi tersebut, Doli menjelaskan bahwa partai politik nantinya dapat menempatkan calon anggota DPR RI yang belum berhasil memperoleh kursi melalui dapil konvensional. Mekanisme ini menjadi salah satu bagian dari konsep dapil nasional yang tengah diusulkan.

“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polres Sumenep Dipecat

Meski demikian, Doli menegaskan bahwa usulan dapil nasional tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

Ia menyebut sejumlah partai politik lain juga mengajukan gagasan serupa, tetapi dengan pendekatan dan mekanisme penghitungan yang berbeda.

“Teman-teman kayak (Partai) Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkannya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho,” jelas Doli.

Lebih lanjut, Doli menyoroti perbedaan antara konsep dapil nasional yang diusulkannya dan mekanisme yang bertumpu pada penghitungan sisa suara partai. Menurutnya, penggabungan mekanisme sisa suara dengan sistem pemilu yang menerapkan ambang batas parlemen perlu dikaji secara cermat.

“Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” tambahnya.

Pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPR dan partai-partai politik untuk mengkaji berbagai alternatif sistem pemilu, termasuk desain dapil nasional, alokasi kursi, serta mekanisme penentuan calon terpilih.

Diketahui, Stembus accord adalah mekanisme dalam sistem pemilu yang memungkinkan partai politik untuk menggabungkan sisa suara atau suara antarpartai.

Berita Terkait :  Kunjungi Museum Daerah, Bupati Kediri Hanindhito Ingin Pulangkan Prasasti Harinjing Asli

Cara kerja sistem ini adalah melalui Penggabungan Suara. Yaitu, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dapat menggabungkan atau “menitipkan” suaranya kepada partai lain yang lolos ke DPR atau DPRD. Penggabungan ini didasarkan pada kesepakatan politik antar-elite partai peserta pemilu, bukan berdasarkan koalisi ideologis yang murni.

Adapun Komisi II DPR RI, sebelumnya, telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sekaligus menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Internal Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu yang dihadiri secara kuorum oleh perwakilan dari 8 fraksi di DPR RI dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Dasco mengatakan, pembentukan Panja ini berpedoman pada hasil Rapat Internal Komisi II DPR RI tertanggal 29 September 2026 dan merupakan langkah nyata Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk membahas RUU tentang Pemilu secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif.

“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Dasco di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta. [ira.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!