28 C
Sidoarjo
Thursday, September 24, 2026
spot_img

NU Surabaya Usulkan Hak Angket dan Periksa Pansel Capim Baznas Surabaya

Surabaya, Bhirawa. – Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Baznas Kota Surabaya, memperoleh gugatan keberatan dari masyarakat. Tampaknya Pansel Seleksi Capim Baznas Kota Surabaya sudah punya Capim sebelum seleksi. Sehingga patut diduga Baznas Kota Surabaya ‘Dikuasai’ oleh kelompok tertentu, dan tidak boleh dimasuki orang lain, walau kompeten. Modusnya, rata-rata peserta yang mendaftar bakal calon ‘dijegal’ di persyaratan administrasi.

“Pansel sudah punya Capim sebelum Seleksi,” kata Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Surabaya, H. Ahmad Yani. Diduga modusnya menggagalkan calon yang bukan dari kelompok ‘orang lama’. Terutama pada persyaratan administrasi. “Karena itu kami, secara resmi NU mengharap Walikota Surabaya mengganti Pansel, sekaligus membentuk Pansel melalui usulan berbagai organisasi Islam,” kata Yani

Bahkan Wakil Ketua PCNU Kota Surabaya yang lain, kyai Yunus, mengusulkan DPRD Kota Surabaya membentuk tim audit untuk memeriksa Baznas Kota Surabaya. Selanjutnya dilanjutkan menggulirkan Hak Angket. Hak Angket DPRD penting, karena selama ini Baznas Surabaya bagai ‘Merdeka’ tidak tersentuh pemeriksaan keuangan. Padahal Baznas Surabaya mengumpulkan uang dari ASN jajaran Pemkot, serta uang masyarakat. Sehingga seharusnya Baznas Surabaya memiliki data muzaki, dan mustahiq secara by name by address, real time.

Ironisnya, Baznas Surabaya juga tidak pernah mencapai target potensi. Berdasar PDRB (Produk Domestik Bruto) Kota Surabaya tahun 2025, sudah mencapai sebesar Rp 830,54 trilyun. Jika dikurangi warga non-muslim (sebanyak 15%), dan dikurangi warga desil 1 sampai 7 (dibesar-besarkan sekitar 60%), maka muslim golongan mampu diperkirakan mencapai 25%. “Ya sebesar itulah muzakki kita,” papar kyai Yunus. Dengan paradigma zakat rata-rata sebesar 2,5%, maka potensi ZIS minimal sebesar Rp 5,19 trilyun.

Berita Terkait :  Gubes Unair Beri Tips Hindari Bau Mulut Selama Puasa

Kalkulasi kyai Yunus, berlanjut. Begitu pula jika PDRB diambil berpatokan pada ADHK (Atas Dasar Harga Konstan) sebesar Rp 513,94 triliun. Maka potensi Zakat, Infak dan sedekah mencapai Rp 3,21 trilyun. Bahkan tercatat pertumbuhan PDRB sebesar 5,87% melebihi pertumbuhan PDRB Provinsi, dan nasional. Tetapi realisasinya, yang diterima oleh Baznas Kota Surabaya. cuma kurang dari Rp 40 milyar saja.

Selain itu diduga, distribusi ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) tidak memiliki visi anti proverty. “Tidak ada visi memberdayakan mustahiq (penerima zakat) meningkat menjadi muzaki (pembayar zakat),” kata kyai Yunus, yang juga wartawan senior, peraih piala penghargaan Anugerah Adinegoro (Penghargaan Tertinggi Karya Jurnalistik Tingkat Nasional).

Secara umum PCNU Kota Surabaya menilai kinerja Baznas Surabaya kurang amanah. Belum sesuai syariat seperti diperintahkan dalam AlQuran dan Hadits. Zakat wajaib “dijemput” (dipungut), terutama berdasar frasa kata “khudz” pada surat At-Taubah ayat 103. Yang berarti kewajiban pungut oleh pemerintah (petugas, amil zakat yang diberi wewenang, terutama Baznas.

Kewajiban ZIS sekaligus sebagai realisasi hablum minannas, yakni pensucian harta keluarga muslim, sekaligus membangun keadilan perekonomian sosial (perekonomian).[ca.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!