DPRD Kota Malang, Bhirawa. – Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi tertutup bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Malang di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9).
Salah satu fokus utama pembahasan adalah evaluasi realisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2024-2026 serta rancangan Pokir APBD 2027.
Rakor tersebut dihadiri lengkap oleh pimpinan eksekutif dan legislatif. Tampak hadir Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, serta seluruh anggota dewan.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, membenarkan kehadiran seluruh unsur lembaga legislatif dan eksekutif dalam forum pengawasan tersebut.
“Saya bersama 44 anggota dewan dan seluruh kepala OPD Pemkot Malang mengikuti pemaparan serta pengarahan langsung dari tim KPK,” ujar Arief.
Pertemuan dengan Korsupgah KPK ini berlangsung dengan tingkat keamanan tinggi dan tertutup rapat dari awak media. Penjagaan ketat diterapkan mulai dari lantai satu hingga lantai tiga gedung dewan, disertai larangan operasional telepon seluler bagi peserta rapat.
Seorang staf internal sekretariat dewan menyebut ketatnya pembatasan akses selama acara berlangsung.
“Kami staf internal DPRD dilarang masuk ke kawasan rakor. Jika tidak diperintahkan, kami hanya berjaga di akses pintu masuk lantai satu sampai lantai tiga,” jelasnya.
Korsupgah KPK membawa 12 poin prioritas pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot dan DPRD Kota Malang. Selain audit pelaksanaan program Pokir tiga tahun anggaran terakhir dan proyeksi APBD 2027, pertemuan membahas penguatan tata kelola pemerintahan, integrasi perencanaan penganggaran daerah, dan mitigasi potensi celah penyimpangan anggaran publik. Rakor berlangsung terbatas hingga seluruh rangkaian agenda dinyatakan selesai. [mut.dre]

