27.2 C
Sidoarjo
Monday, September 14, 2026
spot_img

Polres Madiun Ungkap Pencurian Tabung LPG, Satu Tersangka Diamankan

Polres Madiun, Bhirawa. – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tabung LPG 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BSB.

Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, SH SIK MIK melalui Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan SH MH mengatakan, pencurian diketahui pada Senin (7/9) sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rumah milik korban di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Kasus ini diketahui saat saksi hendak menyapu halaman rumah dan mendapati sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban juga mendapati pintu rumah dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil tabung LPG menggunakan karung sak.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu buah karung sak berwarna putih, serta satu buah obeng. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.440.00

Hasil penyidikan sementara juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan 5 kali di wilayah Kabupaten Magetan dalam kurun waktu Juli hingga September 2026.

Berita Terkait :  Bupati Mojokerto Ingatkan BLT Kemensos RI Senilai 47 M untuk Beli Kebutuhan Pokok

Kasat Reskrim Polres Madiun menegaskan, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Madiun berkomitmen untuk terus mengungkap berbagai tindak pidana serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun. [dar.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!