27.2 C
Sidoarjo
Monday, September 14, 2026
spot_img

Dituduh Cacat Prosedur, Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Pasuruan Dibawa ke DPRD

DPRD Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan lantaran diduga mengalami cacat prosedural.

Sengketa proses seleksi tersebut kini resmi dibawa ke meja legislatif melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (14/9).

Persoalan bermula ketika tiga calon perangkat desa dari dua kedusunan merasa dirugikan dalam tahapan penjaringan yang diikuti peserta dari 10 dusun.

Sejumlah poin yang dipersoalkan antara lain minimnya sosialisasi tata tertib, dugaan pembatasan pendaftar, serta persyaratan akademik yang disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154 Tahun 2022.

Kuasa hukum peserta seleksi, Anjar Suprianto, mendesak adanya evaluasi total terhadap seluruh proses yang telah berjalan.

“Kami meminta pemeriksaan menyeluruh atas seluruh tahapan seleksi, menghentikan tindak lanjut hasil ujian sampai pemeriksaan selesai. Apabila terbukti ada pelaksanaan yang tidak sesuai regulasi, kami mendesak rekomendasi penjaringan ulang dari tahap awal,” ujar Anjar dalam forum RDP.

Tudingan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Karangrejo, Mohammad Suud. Dalam kesempatan yang sama, Suud menegaskan seluruh rangkaian penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa di wilayahnya telah dilaksanakan sesuai prosedur serta Perbup yang berlaku.

“Itu tidak benar. Karena seluruh rangkaian dan penjaringan ini sudah sesuai prosesur dan sesuai juga dengan aturan Perbup,” kata Suud.

Berita Terkait :  Kerja Keras, SMAN 1 Pandaan Raih Juara Umum Kompetisi Marching Band tingkat Dunia

Menanggapi aduan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan tidak ingin terburu-buru dalam menerbitkan rekomendasi. Pihak legislatif saat ini masih mendalami seluruh berkas administrasi dan dokumen terkait.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyatakan verifikasi faktual sangat diperlukan sebelum menentukan sikap resmi dewan.

“Kami masih mengkaji sejauh mana dugaan pelanggaran administrasi ini terjadi karena persoalan ini menyangkut nasib seseorang. Seperti mekanisme penyegelan dokumen ujian hingga pembuktian sosialisasi dan tata tertib, semuanya harus kami periksa secara rinci,” kata Rudi.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I berencana mengundang ahli hukum dan berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan guna memastikan landasan hukum dari keputusan yang akan diambil.

RDP tersebut ditutup tanpa keputusan final. DPRD Kabupaten Pasuruan menjadwalkan rapat lanjutan untuk membedah bukti administrasi secara komprehensif, sementara masyarakat setempat terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa tersebut. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!