27.8 C
Sidoarjo
Tuesday, July 28, 2026
spot_img

Propemperda 2026, Biro Hukum Setdaprov Jatim Susun Regulasi Pro-Usaha


Pemprov, Bhirawa – Provinsi Jawa Timur mulai menata ulang tumpukan produk hukum daerah yang menumpuk dan banyak tidak relevan lagi dengan dinamika peraturan di tingkat pusat.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Timur, Adi Sarono, menjelaskan bahwa pada 2025-2026 pihaknya aktif mengevaluasi dan mencabut sejumlah peraturan kepala daerah (perkada) yang sudah usang setelah pengkajian bersama.

“Pencabutan, berdasarkan pengkajian dan analisis yang kita lakukan bersama-sama,” kata Adi, Selasa (28/7).

langkah provinsi membersihkan produk hukum yang tercabut relevansinya karena perubahan peraturan pendahuluan di tingkat pusat. Menurutnya, banyak aturan yang masih hidup karena semata-mata belum dicabut.

Langkah itu beriringan dengan proses penyusunan regulasi baru. Untuk 2026, Pemprov dan DPRD tercatat mengajukan rencana produk aturan daerah yang cukup masif, 23 usulan Perda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan 35 usulan peraturan kepala daerah pada tingkat Provinsi. Dari 23 usulan perda itu, 9 diajukan oleh DPRD dan 14 merupakan inisiatif pemerintah provinsi.

Adi memaparkan bahwa usulan eksekutif didominasi separuh lebih itu merupakan produk hukum kumulatif terbuka, seperti APBD, PAPBD, pertanggungjawaban APBD, dan perda tentang perencanaan pembangunan daerah, produk yang rutin menjadi bagian dari agenda eksekutif.

Sementara itu, perancangan 35 perkada di level Provinsi dimaksudkan untuk difasilitasi oleh Biro Hukum, agar muatan setiap produk hukum selaras dengan perundang-undangan nasional.

Berita Terkait :  Terpilih Aklamasi Ketua Baru Golkar Tulungagung, Bentuk Kepengurusan Separuh Generasi Muda

Kepala Biro Hukum menekankan pentingnya harmonisasi. Artinya, produk hukum yang akan ditetapkan terlebih dahulu akan melewati proses harmonisasi dan fasilitasi terhadap muatan agar selaras dengan peraturan undang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai persaingan usaha yang sehat.

Pernyataan itu menunjukkan kepekaan pemprov terhadap risiko regulasi daerah yang bisa menimbulkan distorsi pasar atau hambatan berusaha.

Sengketa batas antara inisiatif DPRD dan eksekutif muncul pada sejumlah rancangan dengan tema ekonomi.

Dari penelusuran sementara yang dilakukan oleh Bhirawa, ada enam usulan perda dan satu usulan peraturan gubernur yang berkait dengan persaingan usaha, kegiatan ekonomi masyarakat, dan afirmasi pemerintah terhadap usaha rakyat.

Keenam Perda bertema ekonomi masyarakat tersebut merupakan inisiatif DPRD. Ada peraturan daerah tentang obat dan alam, penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi, penyelenggaraan jasa transportasi berbasis aplikasi, fasilitasi pengembangan ekonomi halal dan pengembangan mobilisasi peternakan.

Dari data rincian pada daftar itu, menjadi gambaran konkret mengenai rancangan perda pengembangan mobilisasi peternakan yang diajukan oleh DPRD Jawa Timur.

Rancangan ini diarahkan untuk fasilitasi peningkatan dan pemberdayaan peternak, sehingga produk peternakan Jawa Timur dapat memiliki daya saing yang lebih bagus di pasar.

Fokus pada mobilisasi produksi peternakan mencerminkan upaya menghubungkan kebijakan legislasi dengan tujuan ekonomi praktis: memperbaiki rantai pasok dan kemampuan bersaing peternak lokal.

Selain itu, ada pembahasan mengenai rancangan peraturan gubernur, termasuk satu perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2022 tentang pekerjaan izin perusahaan, sebuah langkah administratif yang terkait mekanisme perizinan usaha di provinsi. [aya.gat]

Berita Terkait :  Lepas Satgas Kemanusiaan ke Aceh Utara, Kasrem 084/BJ Tegaskan TNI Hadir di Tengah Rakyat

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!