Oleh :
Muhammmad Ali Murtadlo
Sekretaris LPM dan Dosen Hukum Keluarga Islam UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Setiap kali musim audit mutu internal tiba, suasana di banyak perguruan tinggi mendadak berubah. Dokumen dikumpulkan, formulir diperbarui, rapat berlangsung lebih intensif, dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menjadi unit yang paling sibuk. Ketika akreditasi mendekat, situasinya hampir sama. Seolah-olah mutu perguruan tinggi sedang diproduksi di ruang LPM.Padahal, mutu tidak pernah lahir dari ruang audit.
Terbitnya Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 patut diapresiasi sebagai upaya pemerintah menyempurnakan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Alih-alih mengganti paradigma yang telah dibangun, regulasi ini memperkuat berbagai aspek penting, antara lain penegasan pembelajaran daring dan pendidikan jarak jauh, penyempurnaan mekanisme akreditasi, pemberian kesempatan perbaikan bagi program studi yang belum memenuhi standar, penguatan peran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), optimalisasi data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), hingga penataan pembiayaan akreditasi.
Perubahan-perubahan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah membangun sistem penjaminan mutu yang lebih adaptif dan akuntabel.Namun, regulasi yang baik tidak otomatis melahirkan perguruan tinggi yang bermutu. Sebab, mutu bukan hanya persoalan sistem, melainkan persoalan budaya.
Mutu Bukan Hanya Urusan LPM
Salah satu persoalan mendasar dalam praktik penjaminan mutu di Indonesia adalah anggapan bahwa mutu merupakan tanggung jawab LPM. Persepsi ini tampak sederhana, tetapi dampaknya sangat besar. Dosen merasa cukup menjalankan perkuliahan, program studi sibuk memenuhi administrasi, sementara LPM menjadi “penanggung jawab” mutu institusi.
Cara berpikir ini sesungguhnya keliru.LPM tidak pernah meluluskan seorang sarjana. LPM tidak mengajar di ruang kelas, tidak membimbing skripsi, tidak melakukan penelitian, dan tidak menghasilkan inovasi. Semua aktivitas yang menentukan kualitas perguruan tinggi justru dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, program studi, fakultas, dan pimpinan universitas.
Artinya, mutu tidak diproduksi oleh LPM. LPM hanya memastikan sistemnya berjalan. Mutu sesungguhnya lahir dari kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi setiap hari.Karena itu, ketika mutu hanya diserahkan kepada satu unit organisasi, yang tumbuh bukan budaya mutu, melainkan budaya delegasi.
Berkaca Pada Kampus Top Dunia
Fenomena tersebut kontras dengan praktik penjaminan mutu di berbagai perguruan tinggi terkemuka dunia. Lembaga pemeringkatan internasional seperti QS World University Rankings(WUR) dan Times Higher Education (THE) tidak pernah menilai sebuah universitas berdasarkan banyaknya standar, prosedur operasional, atau laporan audit yang dimiliki. Yang dinilai adalah reputasi akademik, kualitas pembelajaran, produktivitas riset, sitasi ilmiah, internasionalisasi, reputasi lulusan, serta dampak nyata bagi masyarakat.
Demikian pula Standards and Guidelines for Quality Assurance in the European Higher Education Area (ESG 2015). Dokumen yang menjadi rujukan sistem penjaminan mutu di kawasan Eropa itu menempatkan quality culture sebagai fondasi utama. Penjaminan mutu dipandang sebagai budaya perbaikan berkelanjutan yang tumbuh dalam seluruh aktivitas akademik, bukan sekadar fungsi administratif sebuah unit.
Pelajaran yang dapat diambil cukup jelas. Kampus-kampus terbaik dunia tidak mengandalkan satu kantor penjaminan mutu untuk menghasilkan kualitas. Mereka membangun kesadaran bahwa setiap dosen bertanggung jawab atas mutu pembelajaran, setiap peneliti bertanggung jawab atas integritas riset, setiap tenaga kependidikan bertanggung jawab atas kualitas layanan, dan setiap pimpinan bertanggung jawab menciptakan lingkungan akademik yang sehat.
Budaya Menentukan Hasil
Dalam konteks itulah Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 perlu dimaknai. Berbagai perubahan yang diatur, mulai dari jalur akreditasi yang lebih bertahap, kesempatan remedial bagi program studi yang belum memenuhi standar, penguatan pemanfaatan data PDDikti, hingga penegasan peran BAN-PT dan LAM, menunjukkan bahwa pemerintah sedang memperkuat ekosistem penjaminan mutu.
Namun, sebaik apa pun desain sistem, hasilnya akan sangat ditentukan oleh perilaku orang-orang yang menjalankannya.Sistem tidak akan meningkatkan mutu pembelajaran apabila dosen tidak pernah mengevaluasi metode mengajarnya. PDDikti tidak akan menghasilkan kebijakan yang tepat apabila data tidak diisi secara jujur dan akurat. Akreditasi tidak akan bermakna apabila rekomendasi asesor berhenti menjadi laporan tanpa tindak lanjut. Demikian pula audit mutu internal hanya akan menjadi rutinitas administratif apabila tidak melahirkan perbaikan nyata.
Dengan kata lain, regulasi dapat mengubah prosedur, tetapi hanya budaya yang mampu mengubah perilaku.
Budaya Sadar Mutu
Tujuan perguruan tinggi bukan menghasilkan borang, standar, sertifikat akreditasi, ataupun laporan audit. Semua itu hanyalah instrumen.Tujuan utama perguruan tinggi adalah menghasilkan lulusan yang kompeten dan berintegritas, mengembangkan ilmu pengetahuan melalui penelitian, melahirkan inovasi yang bermanfaat, serta menghadirkan solusi atas persoalan masyarakat melalui pengabdian.
Jika setelah audit mutu pembelajaran tetap tidak berkualitas, penelitian tidak berkembang, layanan akademik tidak membaik, dan lulusan belum mampu menjawab tantangan zaman, maka yang bertambah sesungguhnya hanyalah administrasi, bukan mutu.
Di sinilah tantangan terbesar implementasi Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi tersebut telah memperkuat sistem penjaminan mutu. Kini yang harus diperkuat adalah manusianya. Sebab, mutu bukan milik LPM, bukan milik auditor, dan bukan pula milik BAN-PT. Mutu adalah tanggung jawab kolektif seluruh sivitas akademika.
Perguruan tinggi akan benar-benar bermutu bukan hanya ketika semua dokumennya lengkap, melainkan ketika setiap orang di dalamnya memiliki kesadaran yang sama untuk selalu bertanya: Apakah yang saya kerjakan hari ini membuat mahasiswa belajar lebih baik, ilmu pengetahuan berkembang lebih maju, dan masyarakat memperoleh manfaat yang lebih besar?
Ketika pertanyaan itu menjadi kebiasaan, saat itulah budaya mutu tumbuh. Dan budaya mutu, sebagaimana integritas akademik, memang harus dibangun bersama semua sivitas akademika dan tidak bisa didelegasikan.
————– *** —————


