27.2 C
Sidoarjo
Monday, July 27, 2026
spot_img

Diskominfo dan KI Jatim Gelar SIPINTER DESA


Tuban, Bhirawa – Komitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik terus dilakukan hingga ke tingkat desa. Salah satunya melalui Program SIPINTER DESA (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa).

Program ini diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dihelat secara daring melalui Zoom Meeting pada 22 Juni 2026 hingga 5 Oktober 2026, termasuk dengan perangkat desa se-Kabupaten Tuban dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban.

Program ini dirancang sebagai ruang belajar bagi perangkat desa untuk memahami bagaimana mengelola informasi publik secara baik, terbuka, dan bertanggung jawab.

Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan dengan lebih mudah, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, mengungkapkan bahwa kesadaran pemerintah desa terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik terus meningkat.

Hal ini, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat desa akan hak informasi. Hal ini, disampaikan pada kegiatan SIPINTER DESA Seri 6 yang dihelat pada Senin (27/07).

Menurut Yunus, sapaannya, berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Desa, tata kelola desa wajib menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, dan demokrasi. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa berjalan nyata jika didukung oleh transparansi informasi dan akuntabilitas desa.

Berita Terkait :  Diskominfo dan KI Jatim Gelar SIPINTER DESA

Yunus juga menjelaskan, standar layanan informasi publik desa juga telah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan kewajiban pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pemerintah desa, tambahnya, perlu memahami empat kelompok informasi publik, yakni informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan

Kuasai pembagian klasifikasi ini agar perangkat desa tidak bingung menaruh dokumen pada tempatnya dan terlindungi dari potensi sengketa informasi.

“Transparansi bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan investasi kepercayaan publik. Keterbukaan informasi bukan musuh. Urusan administrasi data beres, pamong desa bekerja tenang, pembangunan berkah, dan rakyat percaya,” tegasnya.

Selain narasumber dari KI Provinsi Jawa Timur, kegiatan yang diikuti perangkat desa se-Kabupaten Tuban dan Jombang ini juga menghadirkan empat narasumber dari dua wilayah tersebut.

Narasumber yang dimaksud adalah Pranata Humas Ahli Muda dari Diskominfo SP Kabupaten Tuban, Yeni Dyah Hartatik, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos, P3A, dan PMD) Kabupaten Tuban, Anik Rahma Maharotul Faiqoh.

Kemudian perwakilan Diskominfo Kabupaten Jombang, Luhur Wahyu Wijaya, dan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Jombang, Rika Paur Fibriamayusi.

Beragam materi yang dibahas tidak hanya mengenai pengelolaan informasi publik, tetapi juga praktik keterbukaan informasi di tingkat desa, pelayanan informasi kepada masyarakat, hingga berbagi pengalaman dan praktik baik yang telah diterapkan di Kabupaten Tuban dan Jombang.

Berita Terkait :  Tembus Rp 795,8 Miliar, Bapenda Tulungagung Lebihi Target Penerimaan PAD di Tahun 2025

Melalui SIPINTER DESA, Diskominfo Provinsi Jawa Timur bersama KI Provinsi Jawa Timur berharap pemerintah desa semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik.

Keterbukaan bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses.

Dengan semakin banyak desa yang menerapkan prinsip keterbukaan informasi, tata kelola pemerintahan desa di Jawa Timur pun diharapkan menjadi semakin partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. [hud.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!