28.4 C
Sidoarjo
Wednesday, July 22, 2026
spot_img

Perda Hunian Layak Surabaya Tuai Polemik

DPRD Surabaya, Bhirawa. – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya mulai menjadi perbincangan publik. Salah satu poin yang menuai polemik adalah kewajiban pemilik kos atau kontrakan memberikan izin penggunaan alamat tempat tinggal sebagai domisili resmi penghuni untuk keperluan KTP maupun Kartu Keluarga (KK).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Syaifuddin, menegaskan bahwa aturan tersebut sudah berlaku sejak disahkan pada 30 Maret 2026. Menurutnya, penghuni kos kini memiliki hak menggunakan alamat kos sebagai alamat administrasi kependudukan.

“Penghuni kos sekarang bisa menggunakan alamat kos sebagai alamat KTP dan KK. Pemilik kos wajib memberikan surat tidak keberatan. Kalau tidak memberikan, nantinya bisa dikenai sanksi,” kata Syaifuddin usai sosialisasi Perda Hunian Layak di Siola, Selasa (22/7/2026).

Menurut Syaifuddin, pemilik kos juga harus lebih selektif dalam menerima calon penghuni.

“Pemilik kos harus melakukan mapping atau screening. Jangan hanya mengambil uang sewanya tetapi tidak mau menerima risiko administrasinya. Kalau memang calon penghuni dianggap bermasalah, ya jangan diterima sejak awal,” ujarnya.

Meski demikian, Syaifuddin mengakui aturan teknis pelaksanaan hingga bentuk sanksi bagi pemilik kos yang menolak masih belum diatur secara rinci karena Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan masih dalam proses penyusunan.

“Saya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera membuat Perwali. Di Perda hanya diatur secara umum. Soal teknis, termasuk bentuk sanksi administratif seperti apa, itu harus dijelaskan dalam Perwali,” tegasnya.

Berita Terkait :  Ormas Ingatkan Bupati Malang Jangan Salah Pilih Mutasi Jabatan

Hal ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pemilik kos menilai aturan itu berpotensi membebani mereka terhadap persoalan yang sebenarnya berada di luar kendali pemilik properti. Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan di media sosial menyebut:

“Aturan yang sangat merugikan tuan rumah atau pemilik kost. Ketika penghuni kos pindah dan belum ganti alamat baru, lalu bermasalah galbay pinjol, yang sering didatangi debt collector justru pemilik kos. Aturan ngawur iki bos.”

Komentar lain menyoroti penggunaan kata “wajib” dalam aturan tersebut.

“Perda yang merugikan pemilik kos dan kontrakan. Narasi wajib ini seolah pemilik kos tidak punya pilihan. Padahal mengizinkan atau tidak adalah hak pemilik.”

Ada pula yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Saya tidak setuju dengan aturan ini. Kasihan pemilik kos atau kontrakan. Di sisi lain pengurus kampung yang pasti akan diinterogasi habis-habisan oleh debt collector kalau yang bersangkutan punya utang.”

Kekhawatiran tersebut muncul karena dalam praktiknya banyak penghuni kos yang pindah tanpa memperbarui alamat administrasi maupun data pada lembaga keuangan. Akibatnya, ketika terjadi kredit macet, pinjaman online bermasalah, atau persoalan hukum lainnya, alamat lama tetap menjadi tujuan pencarian.

Meski Syaifuddin menilai persoalan pinjaman online merupakan hubungan pribadi antara debitur dan lembaga pembiayaan, banyak pemilik kos berpendapat dampak sosialnya tetap dirasakan oleh mereka ketika alamat properti yang dimiliki menjadi sasaran pencarian pihak penagih.

Berita Terkait :  Satreskrim Polres Madiun Ungkap Dugaan Penelantaran bayi Pasangan Tanpa Nikah

Karena itu, publik kini menunggu Perwali yang dijanjikan Pemkot Surabaya untuk menjawab berbagai pertanyaan krusial, mulai mekanisme pencabutan domisili saat penghuni pindah, kewajiban penghuni memperbarui alamat, perlindungan hukum bagi pemilik kos, hingga bentuk sanksi yang akan diterapkan. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!