Kota Probolinggo, Bhirawa – Pemerintah Kota Probolinggo menargetkan tidak ada lagi anak putus sekolah dan pernikahan usia dini sebagai bagian dari upaya mempertahankan predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 80 pada 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Probolinggo Aminuddin saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Bale Hinggil, Selasa (21/7).
Menurut Aminuddin, pemenuhan hak anak harus dilakukan secara menyeluruh sejak anak berada dalam kandungan hingga memasuki usia produktif. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan harus memastikan hak anak di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, hingga identitas kependudukan dapat terpenuhi. “Setiap anak memperoleh hak dasar yang harus dipenuhi negara. Kalau investasi terhadap anak terputus, kita kehilangan modal membangun generasi yang mampu bersaing,” ujarnya.
Ia menyebut IPM Kota Probolinggo saat ini berada pada angka 78,5 dan ditargetkan meningkat menjadi 80 pada 2026. Untuk mendukung target tersebut, Pemkot memperkuat sejumlah program, di antaranya pencegahan pernikahan dini melalui program Amin Sigap, yang meraih penghargaan terbaik ketiga tingkat Provinsi Jawa Timur, serta penanganan anak putus sekolah melalui pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.
Menurut Aminuddin, penyelesaian pendidikan hingga jenjang SMA sederajat menjadi salah satu faktor penting agar masyarakat memiliki kesempatan bekerja di sektor formal dengan penghasilan yang layak.
Selain itu, Pemkot juga terus memperluas pemeriksaan kesehatan gratis, mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), serta mendukung pemenuhan gizi anak melalui berbagai program pemerintah. Upaya tersebut merupakan bagian dari persiapan menghadapi bonus demografi dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Probolinggo, Siti Romla, mengatakan Bimtek tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemenuhan hak anak.
Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu instansi, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan hingga media.
“Kami ingin seluruh lembaga memberikan pelayanan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, mulai hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan, hak berpartisipasi hingga perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus,” kata Siti Romla.
Bimtek Implementasi Konvensi Hak Anak berlangsung pada 21-22 Juli 2026 dan diikuti 75 peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah sakit, puskesmas, Kementerian Agama, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), psikolog, pekerja sosial, Forum Anak, Relawan SAPA, serta mitra jejaring perlindungan anak lainnya.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan penguatan koordinasi dalam penyelenggaraan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. [fir.wwn]


