28.3 C
Sidoarjo
Monday, July 13, 2026
spot_img

Kebut Berkas PPK Kasus Lampu Hias dan KONI, Kajari Probolinggo Tegaskan Usut Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Kota Probolinggo, Bhirawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo terus mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terhadap tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RA sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, mengatakan proses persidangan terhadap tiga terdakwa sebelumnya masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah memasuki agenda pemeriksaan ahli.

“Untuk tiga terdakwa sudah disidangkan sampai pemeriksaan ahli. Selanjutnya kami kebut proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti terhadap tersangka PPK,” ujar Lilik saat ditemui di Kantor Kejari Kota Probolinggo, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, penyidik akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II). Selanjutnya, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Kalau sudah lengkap, nanti segera kami lanjutkan ke proses berikutnya. Tahap dua, kemudian apabila jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap (P-21), segera kami limpahkan ke Tipikor,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Kota Probolinggo telah menetapkan RA selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias RTH tahun anggaran 2023. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah tiga terdakwa dari pihak penyedia lebih dahulu diseret ke persidangan.

Berita Terkait :  Pedagang Pasar Kesamben Tolak Relokasi

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan melalui mekanisme e-purchasing yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur sebesar Rp306.050.004 dari nilai proyek sekitar Rp1,13 miliar.

Lilik menegaskan, Kejari Kota Probolinggo berkomitmen menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional tanpa membedakan asal anggaran maupun pihak yang terlibat.

Menurutnya, selama memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, penanganan perkara akan terus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kalau kami menangani satu perkara tindak pidana korupsi, entah itu perkara yang bersumber dari APBD maupun APBN di wilayah kami, sepanjang memang ada pihak yang harus bertanggung jawab ya akan kami proses. Kami tidak tebang pilih,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai perkembangan sejumlah perkara yang saat ini menjadi perhatian publik di Kota Probolinggo, termasuk dugaan korupsi dana hibah KONI.

Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa ada intervensi apapun.  [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!