31.7 C
Sidoarjo
Monday, July 13, 2026
spot_img

Biro PBJ Gelar Pendampingan Desk Digitalisasi Pengadaan Non Tender dan Swakelola

Pemprov Jatim, Bhirawa – Transformasi digital dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) kini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Sejalan dengan kebijakan pemerintah, seluruh proses pengadaan tidak hanya dituntut dilaksanakan secara elektronik, tetapi juga harus terdokumentasi secara lengkap melalui sistem digital yang terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Mas’odi, S. KOM, MMT, yang mewakili Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Setdaprov Jatim) Arif Endro Utomo, S.T., M.T, Senin (13/7/2026).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Odi, begitu ia karib disapa, mrngatakan jika pihaknya menggelar kegiatan Pendampingan (Desk) Pencatatan Pengadaan Non Tender dan Swakelola yang diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang diadakan pada Hari Selasa 14 Juli 2026 di Laboratorium Komputer LPSE Kantor Setdaprov Jatim, Jalan Pahlawan 110.

Menurut dia, melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 74 Tahun 2026 tentang Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), salah satu indikator strategis yang menjadi perhatian adalah Realisasi Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa.

“Penilaian tersebut tidak hanya mengukur kesesuaian perencanaan pengadaan yang telah diumumkan melalui SiRUP, tetapi juga menilai sejauh mana seluruh pelaksanaan pengadaan terdokumentasi dalam sistem digital, baik melalui SPSE maupun Katalog Elektronik,” katanya menjelaskan.

Berita Terkait :  HLM TPID, Pemkot Kediri Antisipasi Gejolak Harga Jelang Imlek hingga Idul Fitri

Selain pengadaan yang dilaksanakan secara transaksional, pengadaan melalui metode Pengadaan Langsung (Non Tender) yang tidak dilakukan secara transaksional di SPSE serta kegiatan Swakelola juga wajib dicatat dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik sebagai bagian dari data nasional pengadaan yang terintegrasi dengan LKPP.

Berdasarkan hasil monitoring Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Timur, masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan realisasi pencatatan pengadaan.

“Dari total komitmen RUP Swakelola sebesar Rp3,82 triliun, nilai realisasi yang telah tercatat dalam sistem baru mencapai sekitar Rp1,71 miliar atau masih kurang dari 0,1 persen,” ujarnya mengungkap.

Kondisi tersebut bukan berarti pelaksanaan kegiatan swakelola belum berjalan, melainkan menunjukkan masih banyak paket pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan namun belum dilakukan pencatatan pada aplikasi SPSE. Akibatnya, data digital yang menjadi dasar pengukuran kinerja tata kelola pengadaan belum mampu menggambarkan kondisi pelaksanaan pengadaan yang sebenarnya.

Apabila kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti, capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur berpotensi tidak mencerminkan kinerja riil pelaksanaan pengadaan, meskipun kegiatan di lapangan telah terlaksana dengan baik.

Melalui kegiatan pendampingan ini, seluruh perangkat daerah didorong untuk melakukan identifikasi terhadap paket-paket Swakelola maupun Pengadaan Langsung (Non Tender) yang telah dilaksanakan, memastikan seluruh data pengadaan dicatat sesuai ketentuan LKPP, menyelesaikan berbagai kendala teknis dan administratif bersama tim pendamping dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol Margomulyo-Tandes

“Selain itu, membangun komitmen agar pencatatan pengadaan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menjelang akhir tahun anggaran saja,” tegasnya menambahkan.

Digitalisasi pengadaan pada hakikatnya, sambung Odi, tidak hanya ditentukan oleh tersedianya aplikasi, tetapi juga oleh komitmen dan kedisiplinan seluruh pelaksana pengadaan dalam memanfaatkan sistem secara optimal.

“Data pengadaan yang lengkap dan akurat akan menghasilkan informasi yang berkualitas sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” katanya.

Melalui optimalisasi pencatatan seluruh transaksi pengadaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat implementasi transformasi digital di bidang pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!