31.7 C
Sidoarjo
Monday, July 13, 2026
spot_img

Bahas E-Voting Pilkades, Dinas PMD dan Bagian Hukum Pemkab Gresik Akan Dipanggil Kembali Komisi I

Gresik, Bhirawa – Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Kabupaten Gresik bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Pemkab Gresik terkait rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) batal dilaksanakan hari ini. Rapat ditunda karena pihak dinas terkait tidak hadir, dan dijadwalkan kembali pada minggu ini.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menjelaskan bahwa rapat tersebut seharusnya membahas rencana penerapan sistem e-voting pada Pilkades Serentak Tahun 2026, termasuk tata cara pelaksanaan hingga payung hukumnya.

“Kami akan panggil kembali Dinas PMD dan Bagian Hukum untuk membahas rencana e-voting ini. Hari ini mereka tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan bersama Bupati,” ujarnya.

Penerapan sistem e-voting dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi penyelenggaraan sekaligus mempercepat proses penghitungan suara. Lebih dari itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa tanpa mengurangi hak-hak pemilih. Diketahui, Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada November mendatang, yang akan diikuti oleh 15 desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa.

“DPRD mendukung penuh upaya Pemerintah Daerah memodernisasi pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-voting. Ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat penghitungan, serta meminimalkan potensi kesalahan yang sering terjadi pada penghitungan manual,” ungkap Rizaldi.

Berita Terkait :  Status Nonaktif DPR RI Tak Diatur UU MD3

Ia juga menekankan bahwa sebelum sistem diterapkan, harus dilakukan sosialisasi dan persiapan matang kepada masyarakat. Terutama bagi warga lanjut usia dan masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi digital, diperlukan pendampingan, simulasi, serta uji coba terbuka di desa. Selain itu, pelatihan bagi panitia dan petugas TPS, serta ketersediaan petugas pendamping teknis juga harus dipersiapkan demi menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

Rizaldi menambahkan, agenda rapat ulang pada minggu ini bertujuan untuk mengecek kesiapan dinas terkait, mulai dari ketersediaan anggaran, teknologi yang digunakan, hingga kesiapan jaringan internet. Sementara dari Bagian Hukum, pihaknya akan meminta kejelasan dasar payung hukum pelaksanaan, mengingat metode baru ini harus sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!