32.2 C
Sidoarjo
Thursday, July 9, 2026
spot_img

Menolak Mati Diperas Algoritma


Oleh :
Wahyu Kuncoro
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya

Kehadiran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) generatif telah mendisrupsi ekosistem informasi global secara masif. Bagi industri media dan jurnalis, perkembangan teknologi ini tidak hanya membawa efisiensi alur kerja, melainkan juga ancaman eksistensial dalam bentuk eksploitasi karya tanpa kompensasi sepadan.

Berita, investigasi mendalam, dan analisis yang diproduksi dengan biaya tinggi serta pengerahan intelektual manusia, kini dengan mudah ditambang (scraped) dan dirangkum oleh mesin AI demi keuntungan komersial sepihak.

Perjuangan menegakkan hak cipta atas karya jurnalistik di ranah digital kini telah bermutasi menjadi isu lintas negara yang mendesak. Momentum global ini tercermin kuat dalam diskursus yang dipimpin oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO).

Melalui Sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) WIPO di Jenewa (6/7/2026), Indonesia secara konsisten mendorong inisiatif internasional untuk memperbaiki tata kelola royalti di era kecerdasan buatan. Proposal diplomasi tersebut menekankan tiga prinsip utama bagi ekosistem digital yakni transparansi data latih AI, akuntabilitas korporasi teknologi, serta interoperabilitas sistem distribusi royalti demi menjamin keberlanjutan produk kreatif dan pers nasional. Di ranah domestik, gaung perjuangan ini menemukan momentumnya lewat revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sedang bergulir di Badan Legislasi DPR RI.

Dewan Pers bersama berbagai konstituen media gencar mendorong pemerintah agar pemanfaatan karya jurnalistik oleh model AI diatur secara eksplisit.

Pemerintah dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi perlindungan hak cipta pekerja pers dalam revisi tersebut, mengingat produk jurnalisme merupakan kreasi intelektual yang dilindungi undang-undang. Langkah ini melengkapi regulasi afirmatif sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang kini dipaksa memperluas cakupannya dari platform pencarian tradisional menuju ekosistem komputasi AI

Berita Terkait :  Menumpas Teroris KKB

Jalan Berliku Penuh Tantangan
Meskipun instrumen hukum seperti revisi UU Hak Cipta sangat dinantikan, mengklaim hak ekonomi di era kecerdasan buatan bukanlah perkara mudah. Praktik di lapangan menghadapkan industri media pada tembok tantangan struktural yang berlapis.

Pertama, adalah masalah yurisdiksi lintas batas teritorial. Perusahaan teknologi raksasa pengembang AI generatif (Big Tech) mayoritas beroperasi di luar yurisdiksi hukum nasional Indonesia, sehingga eksekusi penegakan hukum dan penarikan kompensasi finansial memerlukan kerangka kerja sama internasional yang rumit.

Kedua, berada pada kompleksitas teknis metode penambangan teks dan data (Text and Data Mining/TDM). Kajian akademis dalam jurnal ResearchGate (2025) berjudul “The Future of Journalism in the AI Era: Technological Transformations and News Consumption” mengingatkan bahwa aktivitas melatih model AI untuk riset nonkomersial kerap kali menjadi wilayah abu-abu karena berlindung di bawah asas penggunaan yang wajar (fair use).

Melacak secara akurat apakah sebuah model bahasa besar (Large Language Model) mengambil data dari artikel investigasi koran lokal atau dari agregator pihak ketiga memerlukan audit algoritma yang luar biasa rumit. Akibatnya, penghitungan valuasi ekonomi dari ringkasan berita yang diproduksi AI selalu memicu perdebatan sengit antara pengusaha media dan korporasi teknologi.

Strategi Bisnis Media
Bersandar sepenuhnya pada regulasi dan kompensasi dari raksasa teknologi adalah bentuk kekeliruan strategis yang fatal. Hak ekonomi melalui publisher rights dan undang-undang hanyalah benteng pertahanan bersifat defensif. Untuk memenangkan pertempuran jangka panjang di era kelimpahan informasi gratis, media wajib melancarkan strategi ofensif dengan merombak model bisnis mereka secara mandiri. Salah satu pilar utamanya adalah penerapan strategi sistem dinding berbayar atau paywall taktis.

Berita Terkait :  Surabaya Darurat Sampah dan Polusi!

Penerapan paywall tidak bisa dilakukan secara serampangan dengan mengunci seluruh situs berita. Industri pers koran digital modern mengadopsi model Freemium Paywall, yaitu membiarkan berita cepat (breaking news) dapat diakses publik secara gratis untuk menjaga impresi trafik iklan harian, sementara laporan eksklusif, analisis data mendalam, dan artikel opini premium dikunci di balik dinding berbayar.

Alternatif lain adalah Metered Paywall, yang memberikan jatah pembacaan gratis hingga beberapa artikel per bulan sebelum mengarahkan pengguna ke paket langganan. Strategi ini berfungsi menyaring pembaca kasual menjadi komunitas pelanggan setia yang bersedia berinvestasi demi mendapatkan informasi tepercaya, sekaligus mengurangi ketergantungan media pada monetisasi klik iklan (AdSense) yang kian tergerus algoritma AI.

Orisinalitas dan Integrasi AI di Ruang Redaksi
Pada akhirnya, apa yang membuat pembaca mau membayar di era di mana AI bisa menjawab segala pertanyaan? Jawabannya terletak pada nilai orisinalitas yang tidak mampu direplikasi oleh baris kode mesin. Seperti diungkapkan oleh analis media Chris Stokel-Walker (2026) dalam esainya “Will AI Replace Journalists? Insights on Journalism’s Future”, AI generatif sangat andal dalam merangkum fakta permukaan, menulis ulang teks, dan mengolah data sekunder.

Namun, teknologi secanggih apa pun tetap tidak memiliki empati kemanusiaan, tidak bisa melakukan reportase investigasi langsung di lapangan, tidak memiliki insting untuk memverifikasi kebenaran kontekstual, dan tidak mampu membangun hubungan emosional dengan narasumber. Masa depan jurnalisme koran dan media berkualitas bersandar penuh pada kemampuan jurnalis manusia dalam menyajikan kebenaran yang mendalam, akurat, dan berintegritas.

Berita Terkait :  Pelayaran Perintis, Kunci Keberlanjutan Tol Laut

Di sisi lain, media tidak boleh menutup mata dan memosisikan AI sekadar sebagai musuh bersama. Temuan penelitian Hafied dkk. (2025) dalam jurnal Kajian Jurnalisme berjudul “AI-Driven Media Evolution: Exploring Automated Journalism’s Impact on Industry’s Future” menunjukkan bahwa perusahaan pers yang adaptif justru harus mengintegrasikan kecerdasan buatan sebagai alat pembantu (tools) di dalam ruang redaksi demi efisiensi operasional.

AI dapat digunakan untuk mempercepat proses transkripsi rekaman wawancara, mengidentifikasi pola kejanggalan dalam timbunan dokumen laporan keuangan untuk jurnalisme data, hingga mengoptimalkan personalisasi distribusi buletin berita (newsletter) kepada pembaca. Dengan memangkas waktu kerja administratif melalui teknologi, para jurnalis akan memiliki waktu dan fokus yang lebih besar untuk memproduksi karya investigasi orisinal yang berharga tinggi di mata publik.

Perjuangan menuntut hak ekonomi atas karya jurnalistik di era kecerdasan buatan merupakan agenda mutlak demi menegakkan keadilan iklim bisnis media digital yang sehat (fair playing field). Momentum internasional lewat forum WIPO serta gerak taktis revisi Undang-Undang Hak Cipta di tingkat nasional adalah instrumen krusial yang wajib dikawal bersama. Namun, regulasi keuangan semata tidak akan mampu menghidupkan ruang redaksi yang kehilangan relevansinya.

Keberlanjutan jurnalisme berkualitas hanya bisa dijamin apabila industri pers berani bertransformasi secara mandiri: memperkuat model bisnis berbasis komunitas lewat paywall taktis, menjaga muruah orisinalitas jurnalistik yang berlandaskan kode etik, serta bersikap adaptif dalam memanfaatkan teknologi demi kepentingan publik dan masa depan demokrasi nasional. [*]

Wallahu’alam Bhis-shawwab

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!