28.4 C
Sidoarjo
Wednesday, May 20, 2026
spot_img

Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih 144 Ribu Jiwa

Lamongan, Bhirawa
Polres Lamongan melalui Satresnarkoba Polres Lamongan menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkoba periode Bulan Maret hingga Mei Tahun 2026 di Ruang RTD Polres Lamongan pada Rabu (20/5).

Konferensi pers dipimpin AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto serta Kasihumas, IPDA M Hamzaid. Kapolres Lamongan menyampaikan, selama periode Maret sampai Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana Narkoba.

”Selama periode Maret sampai Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba.yang terdiri dari 26 kasus narkotika dan tiga kasus obat keras daftar G,” ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap sebanyak 40 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

”Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini antara lain narkotika jenis sabu seberat 80,96 gram, 9 butir pil ekstasi serta 143.720 butir obat keras daftar G,” rincinya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 34 unit handphone berbagai merk, lima timbangan elektrik, enam unit sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merk, 16 pack plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.421.000, satu buah dompet serta dua buah tas.

Kapolres Lamongan juga menjelaskan, dari puluhan tersangka yang ditangkap, terdapat tujuh tersangka residivis dengan berbagai kasus narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Berita Terkait :  Empat Kampus dari Dua Negara Ciptakan Struktur Bambu Kinetik Teknologi AR

”Beberapa diantaranya yakni tersangka APA residivis narkotika tahun 2020, tersangka NBS residivis penggelapan tahun 2020, tersangka SA residivis narkotika tahun 2015 dan 2020, tersangka BK residivis narkotika tahun 2025, serta tersangka AD residivis narkotika tahun 2020,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan ini, terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lamongan, yakni kasus tersangka I dkk dengan BB 143.720 butir obat keras daftar G, tersangka BKD dengan BB sabu seberat 50,79 gram serta tersangka B.A.A dengan BB sabu dan sembilan butir pil ekstasi.

Kapolres Lamongan mengungkapkan, sasaran peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan menyasar berbagai kalangan profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

”Lokasi pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Lamongan, diantaranya Kecamatan Lamongan, Mantup, Karanggeneng, Pucuk, Babat, Paciran, Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong dan Deket, serta satu kasus pengembangan di Terminal Osowilangun Surabaya,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dikenakan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609 ayat (1) dan (2), Pasal 610 ayat (1), serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2).

Berita Terkait :  Polres Gresik Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen ASN, Tersangka Keuntungan Rp1,5 Miliar

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Lamongan ini telah menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. [yit.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!