Kota Malang, Bhirawa
Komisi A DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melakukan pengisian jabatan kosong secara berurutan guna menghindari perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang terlalu lama.
Kekosongan posisi struktural dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis yang berlarut-larut dinilai dapat mengganggu stabilitas roda pemerintahan serta optimalisasi pelayanan publik.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Rokhmad, menegaskan bahwa sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, legislatif menginginkan agar pengangkatan pejabat definitif dilakukan secara efektif. Idealnya, pengisian jabatan struktural yang kosong sudah harus diselesaikan dalam waktu tiga hingga maksimal enam bulan.
“Kami meminta agar segera dilakukan pengangkatan (pejabat definitif) secara berurutan, agar Plt tidak terlalu lama menjabat. Kekosongan itu jangan dibiarkan lama. Minimal tiga bulan, paling banter enam bulan sudah harus terisi,” ujar Rokhmad saat dikonfirmasi, Selasa (19/5) kemarin.
Rokhmad yang membidangi urusan Hukum dan Pemerintahan ini menambahkan, jika masa jabatan Plt terus diperpanjang melebihi batas waktu enam bulan, hal tersebut mengindikasikan adanya manajemen kepegawaian yang kurang sehat.
Ia pun mengingatkan Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) pembina kepegawaian untuk patuh pada regulasi yang berlaku.
“Kalau ternyata lebih dari enam bulan masih diperpanjang lagi, itu artinya Wali kota dan Sekretaris Daerah melakukan pelanggaran administrasi. Tentu hal tersebut tidak boleh dilakukan dan harus dihindari,” tegasnya.
Kritikan dewan tersebut seirama dengan kondisi riil di lapangan. Pasalnya, saat ini tercatat ada 9 jabatan kepala OPD setingkat eselon II di Pemkot Malang yang kosong dan hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Terbaru, jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dipastikan kosong setelah pejabat sebelumnya, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang oleh Wali Kota Semarang.
Patut diketahui, dengan lowongnya kursi Bapenda, total pejabat setingkat eselon II di Pemkot Malang yang kosong kini bertambah menjadi 9 posisi. Deretan jabatan strategis yang saat ini kosong dan menanti pejabat definitif antara lain:
Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Staf Ahli Wali Kota (Posisi Pertama), Staf Ahli Wali Kota (Posisi Kedua), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),
Kondisi banyaknya kursi kosong yang hanya dikendalikan oleh Plt inilah yang memicu desakan dari Komisi A DPRD Kota Malang agar Walikota segera mengambil langkah cepat untuk melakukan mutasi atau seleksi terbuka demi definitifnya para pejabat struktural tersebut. [mut.gat]


