Lapak penjualan hewan ternak sudah bermunculan di kampung-kampung perkotaan. Masih tetap semarak seiring peningkatan kesadaran ber-agama (dan ke-dermawan-ansosial). Juga kinerja konsumsi rumah tangga masih kokoh menjamin pertumbuhan ekonomi sampai 5,61%.Keinginan berkurban pada hari raya Idul Ad-ha, juga meningkat. Maka hari raya Idul Qurban menjadi periode ekonomi paling ditunggu peternak di seantero dunia. Terutama di Indonesia, denagn jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Bahkan dam, penyembelihan hewan kurban di Makkah, diminta dagingnya dikirim ke Indonesia. Bahkan sudah pernah direncanakan sejak tahun 2023, terdapat 317 ekor kambing (menghasilkan 14,25 ton). Tetapi ongkos kirim sangat mahal. Dengan kargo udara, dankargo laut sama-sama mahal. Tidak effisien. Sehingga daging dam haji, lebih patut dikirim ke Gaza, Palestina, Etiopia, dan Somalia (berjarak 1.700 Kilometer perairan) serta Suriyah, dan Lebanon.
Dam, merupakan denda karena pelanggaran kewajiban haji. Namun dam, juga menjadi kewajiban jamaah haji Qiran (menggabungkan haji sekaligus umrah), dan tamattu’ (umrah lebih awal, disusul haji). Jamaah haji Indonesia, umumnya melaksanakan haji Qiran, atau tamattu’. Sehingga wajib membayar dam, berupa menyembelih seekor hewan kurban (kambing atau domba). Namun sebenarnya dam lebih bermakna bukti syukur dengan berkurban, bukan sekadar denda.
Pembayaran dam, secara khusus memperoleh perhatian MUI (Majelis Ulama Indonesia). Karena berkait sah, dan tidak sah-nya pelaksanaan ibadah. MUI membolehkan pembayaran dam di-koordinir sejak dari Indonesia, tetapi harus tetap disetorkan kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. Juga tidak boleh “direkayasa” dengan harga kambing minimal (paling kurus di pasar kambing di Mekkah). Melainkan harus sesuai dengan banderol harga dam, yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Harga dam musim haji tahun 2026 (1447 H) senilai 720 Riyal Arab Saudi per-kupon per-orang (sekitar Rp 3.358.000,-). Tidak beda dengan rerata harga kambing dan domba di Indonesia. Serta “patungan”korban sapi untuk 7 orang. Calon Jamaah Haji (CJH) tidak perlu repot membeli hewan dam, melainkan telah di-koordinir oleh Kementerian Haji dan Umrah. Tetapi setiap CJH boleh turut melihat pembelian hewan dam di pasar An’am di kawasan Ka’kiyah, Makkah. Juga terdapat arena penyembelihan di sekitar pasar, dan di RPH (Rumah Potong Hewan).
Seluruh hewan dam telah di-jamin mencukupi nishab, dan sehat. Begitu pula hewan kurban di Indonesia, wajib memiliki sertifikat sehat dari Dinas Peternakan daerah. Khususnya hewan berkuku berbelah dua, karena Indonesia belum benar-benar bebas dari wabah PMK (Penyakit mulut dan Kuku). Tahun 2025-2026 masih diperlukan sebagai tahap pengendalian aktif, surveilans, dan vaksinasi masal.Konon diperlukan waktu sampai 10 tahun (dihitung sejak tahun 2025) tanpa kasus, untuk dinyatakan benar-benar bebas PMK.
Ciri-ciri penampakan hewan yang terserang PMK, adalah, air liur berlebihan, lepuh pada mulut dan kuku, dan kaki pincang. Virus bersifat sangat menular (zoonis). Walau bisa disembuhkan dengan perawatan intensif dan vaksinasi. Sehingga setiap hewan kurban yang diperdagangkan, sapi, kerbau, kambing, dan domba, harus memiliki “Sukethat” (Surat Keterangan Sehat). Walau sebenarnya, PMK tidak membahayakan manusia manakala daging dimasak secara benar, dalam air mendidih.
Kebutuhan hewan kurban tahun 2026 diperkirakan mencapai 2,35 juta ekor. Termasuk di dalamnya 1 juta ekor kambing, dan domba. Hari Raya Qurban, menjadi periode pemenuhan gizi dan protein terbaik sepanjang tahun. Sekaligus menjadi panen puncak perdagangan hewan yang selama ini “ditabung pelihara” sebagai aset di pedesaan.
——— 000 ———


