32.3 C
Sidoarjo
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Target Retribusi TPI Sendangbiru Merosot, Akibat Cuaca Ekstrim di Laut Pantai Malang Selatan

Kab Malang, Bhirawa

Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berimbas signifikan terhadap  penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. Salah satu adalah sektor yang terdampak yakni retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.  Sedangkan untuk target retribusi di tahun 2026 ini, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2025.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring, Minggu (17/5), kepada wartawan membenarkan, bahwa target retribusi TPI Sendangbiru pada tahun ini hanya sebesar Rp200 juta. Sedangkan nilai ini merosot tajam dibanding target tahun lalu yang mencapai Rp6,3 miliar, meski realisasi tahun lalu hanya menyentuh angka 10 persen. Realisasi sampai bulan April 2026 baru mencapai Rp45,71 juta atau sebesar 22,85 persen dari target.

“Turunnya pendapatan para nelayan di Pantai Malang Selatan, hal ini karena dipengaruhi faktor cuaca ekstrim dan pergeseran musim tangkap,” ungkapnya. 

Selain perubahan regulasi, kata dia, faktor alam juga menjadi kendala utama belum optimalnya capaian retribusi pada awal tahun ini. Cuaca yang tidak bersahabat di laut Pantai Malang Selatan membuat musim panen ikan menjadi mundur.

Untuk menjaga keselamatan para nelayan terpaksa membatasi waktu melaut dan memilih mencari ikan di sekitar perairan dangkal. Sehingga dirinya berharap pada bulan Mei ini hingga September mendatang sudah memasuki musim ikan. Dengan kondisi cuaca bersahabat, maka hasil tangkapan nelayan bisa kembali meningkat. Terutama untuk jenis ikan-ikan besar yang biasanya ditangkap di tengah laut.

Berita Terkait :  Sektor Pendidikan Sumbang Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Gubernur Khofifah - Wagub Emil

Victor melanjutkan, retribusi TPI saat ini hanya diwajibkan bagi nelayan yang mengantongi perizinan lokal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Sehingga nelayan yang masuk dalam kategori ini dibebaskan dari kewajiban membayar PNBP.

Sedangkan nelayan dengan izin lokal kini jumlahnya hanya 20 hingga 30 persen dari total nelayan yang ada. Namun sebaliknya, nelayan yang memiliki izin dari pemerintah pusat wajib membayar PNBP sebesar 5 persen dan otomatis dibebaskan dari retribusi TPI Sendangbiru.

“Kebijakan ini diambil agar para nelayan tidak terbebani oleh pungutan ganda (double tax) antara retribusi daerah dan pajak pusat. Dan untuk saat ini tercatat ada sebanyak 120 unit kapal sandar di Pantai Sendangbiru yang mengantongi izin pusat dan wajib menyetor PNBP,” jelas dia. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!