29.6 C
Sidoarjo
Monday, May 11, 2026
spot_img

Gandeng Kabupaten/Kota, Satpol PP Jatim Sinkronkan Penanganan Gangguan Trantibum


Pemprov, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur menggelar forum diskusi penanganan pengaduan masyarakat bersama Satpol PP kabupaten/kota dan perangkat daerah di Ruang Rapat Sigap II Kantor Satpol PP Jatim, Senin (11/5).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan perangkat daerah Provinsi Jawa Timur, Satpol PP kabupaten/kota, Biro Organisasi Pemprov Jatim, akademisi Universitas Trunojoyo Madura, serta media massa.

Sekretaris Satpol PP Jatim, Lilik Herawati, mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan penguatan pelayanan publik, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan gangguan trantibum di Jawa Timur dilakukan secara sinergis antara Satpol PP Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, dan perangkat daerah terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020.

Dalam forum tersebut, peserta membahas mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang masuk melalui fitur layanan pengaduan masyarakat “Lanang Mas”.

Lilik menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan kepada perangkat daerah atau Satpol PP kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Namun demikian, ia mengakui pengelolaan layanan tersebut masih perlu diperkuat, terutama terkait operator dan pejabat penanggung jawab di masing-masing perangkat daerah dan Satpol PP kabupaten/kota.

Berita Terkait :  BI dan OJK Edukasi Keuangan UMKM Surabaya

“Kami berharap forum ini menjadi sarana sosialisasi kembali terkait standar operasional prosedur penanganan pengaduan masyarakat agar pelayanan publik bisa berjalan lebih optimal,” katanya.

Dalam forum itu juga dibahas batas waktu penanganan pengaduan masyarakat.

Untuk permohonan informasi diberikan waktu maksimal lima hari. Sementara tindak lanjut tanpa verifikasi lapangan maksimal 14 hari dan yang membutuhkan verifikasi lapangan maksimal 60 hari.

Selain itu, peserta juga diminta memberikan masukan terkait standar pelayanan maupun mekanisme layanan pengaduan masyarakat.

Berdasarkan data Satpol PP Jatim, jumlah pengaduan yang masuk melalui sistem pengaduan masyarakat mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat enam pengaduan, kemudian meningkat menjadi 70 pengaduan pada 2024. Sementara pada 2025 tercatat 58 pengaduan dan hingga April 2026 telah masuk 30 pengaduan.

“Kasus yang masuk cukup beragam dan seluruhnya harus diverifikasi sebelum diteruskan sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya. [fir.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!