30.2 C
Sidoarjo
Monday, May 11, 2026
spot_img

Pembahasan RTRW Gresik: DPRD Jamin Tidak Ada Penambahan atau Perubahan Zonasi Baru

Gresik, Bhirawa

Dalam proses pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD memastikan tidak akan ada penambahan maupun perubahan zonasi baru. Hal ini berlaku untuk segala jenis kawasan, baik itu zona industri, perumahan, maupun peruntukan lahan lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa pembahasan RTRW ini sejatinya sudah dimulai oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak tahun 2023 lalu.

Proses tersebut terus berjalan hingga akhirnya mendapatkan persetujuan substansi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan telah terbitnya persetujuan tersebut, maka pembahasan tidak perlu lagi dibentuk Pansus baru.

“RTRW ini sudah dibahas mendalam oleh Pansus sejak tahun 2023. Saat ini substansi materi pokoknya sudah keluar dan disetujui oleh kementerian. Setelah berdiskusi dengan pimpinan dewan, diputuskan tidak perlu lagi dibentuk pansus baru karena materi intinya sudah jelas dan ada persetujuan pusat,” tegas Khoirul.

Untuk tahapan selanjutnya, saat ini tinggal dilakukan penyelarasan atau sinkronisasi hasil substansi tersebut bersama Bapemperda, sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan. Setelah itu, rancangan Peraturan Daerah akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur guna proses evaluasi lebih lanjut.

Ia menambahkan, proses pengesahan substansi RTRW ini memang memakan waktu cukup lama karena harus melalui tahapan sinkronisasi berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga mencapai pemerintah pusat.

Berita Terkait :  Kembangkan Potensi Teknologi, Pemkab Bondowoso Gelar Kominfo E-Sport Competition dan Resmikan Website

“Sekarang tahapnya tinggal sinkronisasi hasil substansi itu, namun anggota Bapemperda tetap meminta agar seluruh materi dipaparkan secara utuh dan lengkap. Kami juga akan menyampaikan rincian prosesnya agar transparan, dan targetnya tidak akan lama lagi segera dibawa ke paripurna. Setelah disetujui, baru dikirim ke Gubernur untuk dilakukan pembenahan akhir,” ungkap Khoirul.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir. Menurutnya, pembahasan RTRW ini telah sepenuhnya mengikuti arahan pemerintah pusat dan telah memperoleh persetujuan dari kementerian terkait.

Konsekuensinya, DPRD tidak lagi memiliki ruang atau kewenangan untuk mengubah substansi tata ruang yang telah disepakati itu. Termasuk di dalamnya adalah larangan menambah zona baru atau mengubah status lahan, misalnya dari zona kuning menjadi abu-abu maupun sebaliknya.

“Meskipun ada usulan dari sejumlah pihak atau wacana baru yang meminta perubahan zona agar disesuaikan dengan kebutuhan usaha mereka, kami tegaskan RTRW ini sudah tidak bisa lagi dilakukan penambahan atau perubahan baru hingga batas waktu perencanaan tahun 2046. Kecuali ada kebijakan khusus atau arahan langsung dari pemerintah pusat terkait penetapan kawasan tertentu, maka barulah daerah akan mengikuti dan menerapkannya,” jelas Syahrul Munir. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!