Oleh :
Prof.Dr Irtanto
Peneliti Ahli Utama, bidang Politik dan Pemerintahan ;Pengajar Administrasi PublikBadan Riset dan Inovasi Daerah PemprovJatim.
Di tengah semangat efisiensi birokrasi dan penguatan otonomi daerah, Jawa Timur masih mempertahankan sebuah lembaga yang tidak dikenal dalam struktur pemerintahan daerah: Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil). Lembaga ini unik karena hanya ada di Jawa Timur.
Persoalannya, apakah keberadaan Bakorwil masih relevan di era desentralisasi saat ini, atau justru menjadi simbol tumpang tindih kelembagaan yang semakin membebani tata kelola pemerintahan daerah?.
Secara historis, embrio Bakorwilsudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, namun nama yang berbeda, fungsinya hampir relatif sama.Bakorwil Jatim dibentuk berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2016yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, yang meliputi 5Bakorwil yaitu Madiun, Bojonegoro, Malang, Pamekasan dan Jember.
Namun di era desentraliasiyang bertumpu pada Kabupaten/Kota, eksistensinya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mulai dipertanyakanoleh berbagai pihak, yaitu apakah Bakorwilefektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya ditengah-tengah otonomi daerah. Bagaimana dari sisi aspek yuridis, sosiologis dan filosifis serta tupoksinya?
Tulisan ini mencoba untuk menjawab berbagai problematika Bakorwil di tengah-tengah hiruk-pikuk otonomi daerah dan efisiensi yang didengung-dengungkan oleh pemerintah.
Perspektif Yuridis
Pembentukan Bakorwil tidak mempunyai dasar hukum positif, tidak diakomodasi dalam peraturan perundang-undanganyang mengatur Kedudukan dan Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 dan PP No.18 Tahun 2016.Dari Peraturan Perundang-Undangan bahwaPemerintah Pusat tidak mengakui kedudukan Bakorwil sebagai salah satu perangkat daerah.
Hal ini dibuktikandengan beberapa surat resmi dari Kemendagri dan Kemenpan RB pada prinsipnya harus ada penyelarasan kedudukan Bakorwil denganperaturan perundang-undangan yang berlaku (Balitbang Provinsi Jatim, 2023). PP 18/2016 pasal 24 ayat (5) hanya mengatur 5 unsur penunjang serta 1 unsur penunjang lainnya berbentuk badan, yaitu perencanaan; keuangan; kepegawaian; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan.
Dari keempat unsur penunjang tersebuttidak ada satupunBakorwil dapat diwadahi ke dalam perangkat daerah. Pembentukan perangkat daerah berbentuk badan yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya memiliki syarat harus diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah. Kedua syarat ini bersifat kumulatif harus dipenuhi semua tanpa terkecuali (Balitbang ProvinsiJatim, 2023).
Dari sisi anggaran tidak mempunyai legalitas yang kuat,anggaran Bakorwil menebeng Badan Penghubung Daerah yang merupakan perangkat daerah eselon III.a (tiga a), padahal Bakorwil merupakan perangkat daerah setingkat eselon II a (dua a). Suatu keanehan bahwa perangkat daerah eselon II.a anggarannya ikut menebeng eselon III.a. Apakah hal ini tidak pemborosan dan mengandung kerugian Negara?berapa besar in-efisiensinya?
Perspektif Sosiologis dan Filosofis
Aspek filosofis bahwa Eksistensi Bakorwil bertujuan sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemeritah daerah yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan mendekatkanpelayanan kepada masyarakat. Secara sosiologis dipahami sebagai upaya untuk memudahkan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan Pemerintah Provinsi atas Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaannya hal ini ada kendala dengan desentraliasi, dimana lanskap hubungan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi telah mengalami perubahan.Perlu dipahami bahwa prinsipdasar desentralisasibertumpu pada hak masyarakat Kabupaten/Kota, KeberadaanPemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memperkuat, melayanidan menopang kesejahteraan masyarakatnya (Rondinelli dan Cheema, 2010).
Overlap Tupoksi
Perspektif tupoksi Bakorwil selama ini debatable, apakah bermanfaat atau tidak, dan banyak pihak sangat meragukanefektivitasnya. Dan bagaimana kinerjanya, apakah terukur dan berdampak atau tidak? Tupoksinya dipandang oleh berbagai pihak tumpang tindih dengan tupoksi Perangkat Daerah lain.
Posisi Bakorwil berhadapan dengan otonomi daerah yang diletakkan pada Kabupaten/Kota dan kewenangan konkuren Pemprov.adalah lintas batas antara Kabupaten/Kota. Dalam konteks kewenangan lintas batas ini seharusnya Bakorwil menjembatani kerja sama antar daerah Kabupaten/Kota, namun diyakini tidak dapat menjalankan fungsi ini, kalaupun menjalaninya tidak berjalan efektif. Namun ada klaim sepihak tanpa argumen ilmiah yang kuat bahwa Bakorwil telah berhasil untuk menangani beberapa konflik kepentingan seperti perebutan Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri, atau konflik antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Kabupaten Banyuwangi tentang Gunung Ijin (Balitbang Provinsi Jatim, 2023).Apakah keberhasilan itubukannyakarena hasil perangkat daerahsesuai tupoksinya seperti Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Timur?
Dalam kasus konflik air terjun Tumpak Sewuantara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang Bakorwil Malang tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak melakukan apa-apa, justru yang menyelesaikan adalah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur (PU SDA Jatim, 2026). Demikian pula konflik antara Kabupaten Lumajangdan Kabupaten Probolinggo persoalan Puncak P30, karena tidak ada kesepakatan pada akhirnya pihak Kabupaten Lumajang mendirikan tempat wisata sendiri yang dinamai Puncak B29. Bakorwil tidak berperan dalam kasuskonflik ini, seharusnya Bakorwil mendorong kerja sama kedua belah pihak saling menguntungkan (Balitbang Provinsi Jatim, 2022).
Dalam kasus lain kerja sama antar daerah selingkar Wilis dalam pengembangan infrastruktur untuk pariwisata yang masuk Program Strategis Nasional(PSN) yang meliputi Kabupaten Nganjuk, Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo dan Kabupaten Madiun,Bakorwil tidak berperan maksimal untuk menciptakan kerja sama antar pihak (BRIDA Provinsi Jatim, 2023). Dalam kasus tata kelola pemerintahan kolaboratif antara pemerintah daerah di kawasan lintas selatan dalam pengelolaan pariwisata antaraTrenggalek dengan Tulungagung Bakorwil tidak punya inisiatif untuk menciptakan kerja sama (BRIDA Provinsi atim, 2024). Penanganan kerja sama antar daerah atau konflik antar daerah Kabupaten/Kota menjadi tupoksi Biro Pemerintahan Setda Pemprov.Jatim. Tupoksi yang lainnya sudah habis dikerjakan oleh perangkat daerah dan organ vertikal Pemerintah Pusat yang ada di daerah.
Rekomendasi Kebijakan
Bakorwil berada dalam posisi sangat dilematis: 1. Dari konstruksi hukum positif bahwa keberadaannya tidak ada landasan hukumnya dan tidak diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Dari sisi penganggaran Bakorwil tidak ada landasan hukum yang kuat; 3. Dari perspektif sosiologisdan filosofis berbenturandengan tupoksi perangkat daerah lainnyadan azas desentralisi; 4.Bakorwil tidak mempunyai tupoksiyang jelas, tumpang tindih dengan perangkat daerah lainnya.
Kalaupun mau diperkuat ataupun direvitalisasi, tidak ditemukan rumusan kelembagaanyang tepat dan efektif untuk menopang tupoksinya, maka pilihan kebijakan yang tepatuntuk menghindari kekosongan hukum positif dan aspek negatif lainnya bahwa Bakorwil layak untuk ditiadakan keberadaannya, hal ini sejalan dengan efektivitas dan efisiensi yang selama ini menjadi beban Pemprov. Jatim.SDM yang dipunyai dapat dilimpahkan untuk memperkuat Organisasi Perangkat Daerah yang lain dengan catatan harus uji kompetensi sesuai organisasi yang dituju berdasarkan peraturan perundang yang berlaku.
————- *** —————


