29.2 C
Sidoarjo
Thursday, May 7, 2026
spot_img

Satreskrim Polres Tuban Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu

Tuban, Bhirawa.
Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Keberhasilan itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam STrK SIK MSi, didampingi Kasihumas, Iptu Siswanto SH, Kamis (7/5).

Dari pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni WTM (44) perempuan SLM (38) perempuan keduanya merupakan warga asal Kecamatan Semanding serta WTO (50) seorang laki-laki asal kecamatan Tuban.

Menurut Kasat Reskrim, Kasus ini bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Tersangka berinisial WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp3 juta, kemudian pelaku membelanjakan uang palsu itu kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Cara ini dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

Setelah mendapatkan uang dari pelaku, TMP (52) salah satu pedagang yang menjadi korban kemudian datang ke Koperasi BMT berencana untuk menabung uang hasil transaksi itu, namun oleh pihak koperasi uang itu dicurigai sebagai uang palsu.

Mengetahui hal ini, korban kemudian mencari keberadaan tersangka sambil memberitahukan kepada pedagang lain bahwa terdapat seseorang yang berbelanja menggunakan uang diduga palsu.

Informasi itu membuat para pedagang dan warga sekitar bersama-sama mencari pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka WTM dan diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Berita Terkait :  UIBU Hadirkan Pembelajaran yang Membahagiakan untuk Maba

Saat diinterogasi Petugas, WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Wage. Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu itu miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM juga mengungkapkan, uang palsu it diperoleh dari tersangka WTO (50), Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.

”Dari pengakuan tersangka WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media social,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [hud.fen]

Berita Terkait

3 COMMENTS

  1. Cara membatalkan pengajuan Pinjaman di Shopee SPinjam dapat dilakukan dengan segera menghubungi Customer Service (CS) resmi melalui WhatsApp di nomor (0838•6000•014 atau 0899•400•8090). jelaskan alasan pembatalan, siapkan data KTP, dan ikuti instruksi customer service.

  2. Cara membatalkan pengajuan Pinjaman di Shopee SPinjam dapat dilakukan dengan segera menghubungi Customer Service (CS) resmi melalui WhatsApp di nomor (0838•6000•014 atau 0899•400•8090). jelaskan alasan pembatalan, siapkan data KTP, dan ikuti instruksi customer service.!

  3. Cara membatalkan pengajuan Pinjaman di Shopee SPinjam dapat dilakukan dengan segera menghubungi Customer Service (CS) resmi melalui WhatsApp di nomor (0838•6000•014 atau 0899•400•8090). jelaskan alasan pembatalan, siapkan data KTP, dan ikuti instruksi customer service.!!!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!