28.3 C
Sidoarjo
Sunday, June 21, 2026
spot_img

Ratusan WNA Tinggal di Blitar Raya dalam Pengawasan Timpora

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Ratusan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Blitar Raya menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten/Kota Blitar Tahun 2026 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Berdasarkan data Imigrasi Blitar, tercatat sebanyak 258 WNA tinggal di wilayah Blitar Raya, dimana 45 orang berada di Kota Blitar dan 213 lainnya menetap di Kabupaten Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, pengawasan terhadap WNA perlu dilakukan secara bersama-sama karena potensi pelanggaran bisa muncul di berbagai sektor.

”Dalam pengawasan kami melibatkan seluruh stakeholder untuk saling berkoordinasi dan berbagi informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah Blitar Raya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto.

Selain itu, jelas Aditya, adanya temuan akan menjadi bagian penting dalam upaya deteksi dini pelanggaran izin tinggal maupun administrasi keimigrasian lainnya.

”Pengawasan dilakukan bukan untuk membatasi keberadaan WNA yang legal, melainkan memastikan seluruh aktivitas warga negara asing berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Bahkan, menurutnya, keberadaan WNA di Blitar Raya juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi daerah, terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan.

”Kami berharap koordinasi antarinstansi semakin solid sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan terintegrasi,” tandasnya. [htn.fen]

Berita Terkait :  MilkLife Soccer Challenge 2025 - 2026 Memasuki Seri 2, Bayan Peduli Ambil Peran di Kalimantan

Berita Terkait

2 COMMENTS

  1. Cara pembatalan pinjaman SP𝗶njam di Shopee. Kamu bisa menghubungi layanan di O899-9791-98O atau O855-7173-OOO. Hubungi melalui Whatsapp. jelaskan alasan ingin melakukan pembatalan, lalu siapkan data diri anda seperti KTP, dan ikuti langkah-langkah Pembatalan yang di instruksikan oleh customer service.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!