Nganjuk, Bhirawa
Drama persidangan korupsi fiber optic Nganjuk mencapai puncaknya saat JPU menghadirkan empat saksi kunci di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/04/2026). Mereka adalah Nemesius Ajom Rahwana (Direktur PT Laxo), Hikmawan Putra (Guru SMK 1 Nganjuk), serta dua staf PT Laxo, Robbyyanto dan Betty Farida.
Kehadiran mereka di satu meja saksi memperjelas alur bagaimana anggaran internet yang semula hanya Rp3 miliar pada 2023, melonjak fantastis menjadi Rp 7,92 miliar dalam “Menit Berdarah” penayangan SiRUP 29 Desember 2023.
Pujiono, SH. MH Sirekrektur Edu Politik yang juga pengamat kebijkan publik mencermati perkembangan kasus Sujono, S.Kom, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencoba mengurai jalannya sidang tipikor di PN Surabaya tersebut di mana saksi-saksi yang di panggil adalah :
- Hikmawan Putra: Mata Rantai yang Terkonfirmasi
Hikmawan Putra menjadi sorotan utama. Statusnya sebagai ASN Tenaga Pendidik (Guru Multimedia) di SMK 1 Nganjuk namun berperan aktif dalam proyek teknis Diskominfo adalah anomali besar. Dalam persidangan, ia dicecar mengenai kapasitasnya sebagai “perantara” yang menghubungkan Terdakwa Sujono dengan PT Laxo.
Analisis: Peran Hikmawan diduga kuat melampaui sekadar teknisi. Ia adalah sosok yang memegang akses sistem dan menjadi operator administratif yang memungkinkan paket “siluman” akhir tahun tersebut masuk ke sistem pengadaan tanpa revisi.
Kiprah Hikmawan sebagai rekanan baik pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan CV. Medina. Di tahun 2019 kemarin juga terlihat mengerjakan pengadaan CCTV dan pemasangannya dengan menggunakan sebuah CV jasa konstruksi dari Yogjakarta dengan nilai Rp 1,067 Milyar.
- Pengakuan Bos Laxo: “Pajak” Atas Nama Keamanan
Kesaksian Nemesius Ajom Rahwana (Bos Laxo) mengonfirmasi adanya aliran dana Rp840 juta. Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa setoran bulanan Rp70 juta tersebut merupakan “ongkos” agar pembayaran kontrak senilai Rp6 miliar dapat berjalan mulus.
Fakta Baru: Terungkapnya selisih antara Pagu RUP (Rp7,92 M) dengan nilai kontrak (Rp6 M) semakin menguatkan dugaan adanya dana cadangan sebesar Rp1,92 miliar yang “diparkir” di luar kontrak resmi untuk kepentingan yang belum terungkap.
- Konfrontasi Etika ASN
Majelis hakim menaruh perhatian serius pada status Hikmawan Putra. Bagaimana seorang guru yang semestinya berada di ruang kelas, justru intensif berada dalam lingkaran pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
“Seorang guru mestinya terikat kode etik. Keterlibatan Hikmawan dalam teknis penyerahan uang dan pengaturan spesifikasi menunjukkan adanya degradasi pengawasan birokrasi di Nganjuk,” ujar sumber di lingkungan pengadilan.
- Lonjakan Fantastis yang Tak Rasional
JPU mengonfrontasi para saksi mengenai urgensi kenaikan biaya langganan internet dari Rp3 miliar ke Rp8 miliar. Kesaksian teknisi (NOC PT Laxo) akan membuktikan apakah benar ada penambahan infrastruktur yang signifikan ataukah angka Rp8 miliar tersebut hanyalah angka imajiner yang dirancang untuk melegalkan upeti.
“Semoga hakim yang terhormat, jeli melihat ini, bagaimana mungkin seorang guru SMK dapat mengendalikan aliran dana Perubahan APBD tahun 2023 dan mengeksekuinya di tanggal 29 Desember 2023 pukul 21.30 WIB.” tambah Pujiono.
“Terlebih temuan di lapangan siapa yang menunjuk Laxo sebagai rekanan Kominfo adalah Hikmawan, serta aliran transfer dari Laxo melalui Hikmawan.” pungkas Pujiono.
Saat dihubungi via perpesanan whatsapp, Rabu (29/04/2026) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, SH. mengatakan:.
“Semua keterangan saksi masih di inventaris mas, yang nantinya akan di tuangkan dalam tuntutan sehingga nantinya penuntut umum mempunyai referensi yang cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan” ungkap Koko. [dro.gat]


