28.3 C
Sidoarjo
Wednesday, June 17, 2026
spot_img

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kawal Raperda Anyar tentang Kerja Sama Daerah

DPRD Kab Pasuruan, Bhirawa
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 dipastikan bakal bertambah panjang.

Itu setelah pihak eksekutif resmi menyodorkan usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah. Legislatif pun bergerak cepat untuk menyambut bola panas tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat membenarkan adanya usulan anyar dari pendopo tersebut. Pihaknya mengaku telah menerima surat resmi dari Bupati Pasuruan terkait urgensi penambahan regulasi itu untuk dibahas pada tahun depan.

“Surat dari Bupati sudah masuk untuk usulan penambahan Raperda di tahun depan,” tandas Samsul Hidayat, Rabu (17/6) sore.

Politisi PKB tersebut menegaskan, parlemen tidak akan mengulur-ulur waktu. Begitu berkas usulan masuk, meja legislatif langsung bersiap melakukan penyaringan. Kendati demikian, semua tetap harus berjalan di atas rel aturan.

Samsul menyebut, setiap usulan dari pihak eksekutif wajib diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum melangkah ke paripurna atau tahap pembentukan panitia khusus (pansus), jajaran dewan bakal menggelar rapat internal terlebih dahulu.

“Pada prinsipnya, DPRD siap menindaklanjuti dan membahas usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Kami akan bahas bersama alat kelengkapan dewan (AKD) terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” imbuh pria yang akrab disapa Cak Samsul itu.

Mengapa Raperda Kerja Sama Daerah ini begitu mendesak, Samsul membeberkan regulasi ini bakal menjadi payung hukum krusial bagi masa depan gerak pembangunan di Kabupaten Pasuruan.

Berita Terkait :  123 Sumur Air Tanah Sumbang PAD Kabupaten Bojonegoro Rp565 Juta

Di era sekarang, daerah tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri (ego sektoral). Menurut dia, keberadaan aturan ini sangat penting untuk memperkuat sinergisitas pembangunan.

Payung hukum ini nantinya mengatur legalitas kerja sama, baik antar-pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat, hingga kemitraan strategis dengan pihak ketiga (swasta).

“Ujung-ujungnya adalah efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah,” tegasnya.

Tak hanya sekadar kejar tayang untuk memenuhi kuota Propemperda 2026, Samsul menjamin setiap lembar pasal dalam raperda tersebut bakal dikuliti secara cermat.

Pihaknya tidak ingin melahirkan Perda yang mandul atau justru membebani masyarakat di kemudian hari.

“Kami ingin setiap perda yang dibahas memiliki nilai strategis, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” urai Cak Samsul.

Keharmonisan hubungan antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemkab) Pasuruan yang terjaga baik selama ini disebutnya menjadi modal utama.

Sinergi ini diyakini mampu mempercepat proses pembahasan tanpa mengurangi ketajaman koreksi dari dewan.

“DPRD dan pemerintah daerah memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap usulan yang sifatnya strategis seperti ini akan kami bahas secara serius dan bertanggung jawab,” jelas Cak Samsul. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!