28.3 C
Sidoarjo
Wednesday, June 17, 2026
spot_img

Potensi Pidana SPMB

Sumatif akhir semester (SAS) SD telah selesai dilaksanakan, menandakan seluruh pelajaran telah selesai. Murid kelas 6, akan diberi SKL (Surat Keterangan Lulus). Sedangkan sekolah sudah mulai gencar meng-kampanyekan penerimaan murid baru. Bahkan sebagian sekolah telah tutup pendaftaran, khususnya di pondok pesantren. Sedangkan di sekolah umum, mulai memasuki SPMB gelombang kedua, terutama sekolah favorit. Biayanya lebih mahal.

Guru-guru SD dan SMP mulai sibuk memandu men-daftar-kan anak didiknya ke jenjang sekolah lanjutan. Pendaftaran murid baru sekolah mulai jenjang PAUD higga Perguruan Tinggi, sudah mulai digencarkan. Ribuan spanduk dan banner ditebar di berbagai perempatan jalan, sampai di plengseng sungai. Berbagai pola “rayuan” sekolah swasta menarik perhatian orangtua murid. Termasuk diskon dan berbagai keringanan biaya sekolah.

Pemerintah Daerah propinsi serta kabupaten dan kota, perlu “membatasi”rombel (rombongan belajar) kapasitas kelas. Juga perlu mencegah “sapu bersih” murid baru. Terutama pada sekolah negeri (dan swasta favorit). Juga perlu pemantauan seksama berbagai jalur SPMB, khususnya prestasi, dan zonasi. Karena sering menimbulkan kegaduhan, berkait jarak domisili calon murid dengan sekolah. Antara lain, mapping google biasa berdasar jarak jalan protokol.Sedangkan orangtua murid biasa mengguna-kan jalan terobosan yang lebih dekat.

Lebih rumit, karena jalur zonasi juga mempertimbangkan kemampuan akademik (hasil Tes Kemampuan Akademik, TKA yang diselenggarakan pemerintah). Maka pengumumankelulusan calon murid jalur zonasi, juga patut menyertakan TKA. Begitu pula jalur pretasi, patut memapar nilai TKA, dan nilai rapor. Transparansi dan keadilan pada proses SPMB wajib dijamin dengan kejujuran panitia SPMB.Segala kecurangan panitia bisa berdampak pelaporan Kepolisian.

Berita Terkait :  Jatim Raih Penghargaan sebagai Pemerintah Provinsi dengan Upaya Anti Kecurangan Terbaik Kedua

Tindak pidana pemalsuan surat tercantum dalam Pasal 391 dan Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara tekstual dinyatakan, “Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak …atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal … menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat dengan pidana penjara lama 6 hingga 8 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Denda kategori VI, nilainya Rp 1 milyar. Sangat berat. Sehingga proses SPMB wajib dikelola seksama, dan jujur. Namun perburuan murid baru terasa bagai di hutan belantara. Banyak sekolah tidak memperoleh murid. Tak terkecuali SD Negeri, hanya memperoleh satu orang murid. Sedangkan SD swasta rata-rata kekurangan murid. Rombongan belajar dengan kapasitas ruang untuk 25 murid, hanya terisi 5-12 anak. Tetapi SD swasta berbasis agama, bisa memperoleh murid cukup memadai.

Begitu pula jenjang SMP sederajat. SMP (dan MTs) swasta sangat kekurangan murid. Pemandangan ruang kelasdi SPM swasta biasa terisi maksimal 20 murid. Tetapi di SMP Negeri terisi sampai 36 murid.Ketentuan sebanyak 33 rombel SMP Negeri, tergolong “sapu bersih.” Artinya, setiap jenjang kelas (7, 8, dan 9) masing-masing memiliki 11 kelas. Total berisi 1.188 murid. Niscaya akan nampak kumuh. SMP (dan MTs) swasta tetangga, tidak kebagian murid.

Berita Terkait :  Dandim Mojokerto dan Forkopimda Hadiri Peringatan HPN Ke-79

Tidak “sapu bersih” akan menjamin kedamaian sekolah yang bertetanggaan. Pemerintah Daerah bisa mengatur BOS, dan Bosda, dengan aliran anggaran yang lebih memadai kepada sekolah swasta. Harus diakui, tanpa sekolah swasta pemerintah tidak akan mampu menyelenggarakan fungsi ke-pendidik-an. Setidaknya masih terdapat 3,87 anak usia SD (16%), separuh pelajar SMP, ditampung di sekolah swasta.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!