Surabaya, Bhirawa
Dosen Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag Surabaya) Dr Wiwik Afifah, menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT).
Sebagai anggota Koalisi Perempuan Indonesia, ia menilai regulasi tersebut penting karena mengatur perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada dalam hubungan kerja berbasis sosial kultural.
Menurut Wiwik, pengesahan RUU PRT akan memberikan pengakuan terhadap status pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja atau buruh, sekaligus memperkuat perlindungan hak-haknya.
“Selama ini PRT sering diidentikkan dengan hubungan kerja informal, bahkan kerap berasal dari lingkungan sekitar seperti tetangga. Hal ini perlu diatur agar mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya, Kamis (23/4).
Ia menegaskan, pembentukan lembaga baru untuk mengawasi implementasi UU tidak diperlukan karena berpotensi menambah beban masyarakat. Pengawasan dinilai dapat dioptimalkan melalui lembaga yang sudah ada, seperti Komnas Perempuan dan pusat terpadu perlindungan perempuan dan anak.
Sebagai solusi, Wiwik yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penjaminan Mutu ini, mendorong pengawasan berbasis komunitas yang melibatkan peran RT/RW. Menurutnya, model ini efektif untuk menerima laporan serta menangani kasus, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan PRT.
“Ke depan perlu aturan turunan yang memperkuat edukasi masyarakat agar sistem pengawasan ini berjalan optimal,” jelasnya.
Terkait pengupahan, Wiwik berpendapat penetapan upah PRT tidak bisa disamaratakan secara nasional. Perbedaan kebutuhan hidup di tiap wilayah harus menjadi pertimbangan, sehingga diperlukan skema upah sektoral di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Ia mengingatkan bahwa penetapan upah secara kaku justru berpotensi mengurangi jumlah PRT, padahal kebutuhan akan jasa mereka tetap tinggi.
“Harus ada batasan upah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar, namun tetap fleksibel. Penentuan ini bisa mengacu pada komponen kebutuhan pokok,” katanya.
Berdasarkan riset 2023-2024, Wiwik mengungkapkan bahwa pendapatan PRT kerap menjadi sumber utama keluarga, bukan sekadar tambahan. Sebagian besar penghasilan bahkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya pendidikan.
Ia juga menyoroti praktik di negara lain seperti Filipina dan beberapa negara di Afrika yang telah mengatur sektor pekerja domestik secara spesifik, termasuk pembagian wilayah upah, penyediaan ruang istirahat, hingga jaminan hak ibadah dan keamanan.
“Hubungan kerja PRT ini unik karena memadukan aspek sosial kultural dan ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan harus mencakup kedua sisi, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja,” tegasnya.
Wiwik menambahkan, sejumlah aspek penting yang perlu diperkuat dalam aturan turunan antara lain batasan upah, jam kerja, sanksi, mekanisme pembinaan, serta jaminan sosial bagi PRT. Selain itu, pengaturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap PRT juga harus menjadi perhatian utama dalam implementasi UU tersebut.
Sebagai informasi Hak PRT pasal 15 UU PRT, para pekerja ini memiliki hak sebagai berikut: Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; Bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi; Mendapatkan waktu istirahat; Mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
Kemudian Mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Mendapatkan makanan sehat; Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu. Hak PRT berikutnya yakni Mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; Mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja. [ina.wwn]


