25 C
Sidoarjo
Wednesday, April 22, 2026
spot_img

Kemelut Unuba, PCNU Bangil Klaim Miliki Legitimasi PBNU


Pasuruan, Bhirawa
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil akhirnya memecah kebuntuan informasi terkait kemelut yang membelit Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba). Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Graha PCNU Bangil, Rabu (22/4), pucuk pimpinan PCNU menegaskan legitimasi mereka atas Yayasan Pancawahana sekaligus menjawab dinamika yang memanas dalam dua pekan terakhir.

Ketua PCNU Bangil, Eddy Supriyanto, menegaskan pihaknya bergerak di atas landasan hukum yang kuat. Ia menyatakan bahwa PCNU Bangil telah mengantongi SK resmi dari PBNU pusat.

“Dengan SK tersebut, kami memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan roda organisasi, termasuk dalam urusan administratif dan penandatanganan surat-menyurat resmi,” Eddy Supriyanto kepada sejumlah wartawan.

Polemik tersebut semakian meruncing usai munculnya kepengurusan yayasan tandingan dan pengukuhan rektor oleh pihak lain di Prigen, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Tanfidziyah PCNU Bangil, Sudiono Fauzan, membedah dasar hukum yang menjadi pegangan mereka, yakni Akta Pendirian Yayasan Pancawahana Nomor 69 Tahun 2014.

Pria yang akrab disapa Mas Dion itu mengutip Pasal 2 akta tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa yayasan berada di bawah naungan PCNU Bangil. “Dan aturannya jelas. Yang berhak menjadi anggota pembina adalah Rais Syuriyah, Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil, serta individu yang dinilai cakap oleh organisasi,” kata Mas Dion.

Dengan dasar itu, ia memastikan bahwa posisi rektor yang saat ini menjabat telah melalui prosedur yang sah. Klaim pihak lain yang mencoba membentuk struktur di luar mekanisme organisasi dinilai tidak memiliki pijakan legalitas yang kuat.

Berita Terkait :  Pemkot Mojokerto Perkuat Zona Integritas, Wali Kota Ika Tekankan Layanan Prima dan Antikorupsi

Meski situasi sempat memanas akibat aksi demonstrasi mahasiswa dan manuver pihak luar, PCNU Bangil mengaku sengaja menahan diri selama dua pekan. Namun, kesabaran itu ada batasnya. Kini, mereka mulai menempuh langkah hukum meski masih dalam kategori persuasif atau soft.

“Kami sudah melayangkan somasi kepada notaris di Kraton yang menerbitkan akta (tandingan) tersebut. Selain itu, somasi juga ditujukan kepada tiga orang yang terlibat,” jelas Mas Dion.

Dalam poin somasi tersebut, PCNU menuntut pihak-pihak terkait untuk mundur dari kepengurusan dan membatalkan akta yang telah dibuat. Saat disinggung mengenai peluang mediasi atau jalan damai, Dion menjawab dengan nada tegas.

Kendati demikian, ia tetap berharap persoalan ini bisa tuntas tanpa harus berujung pada proses pidana yang panjang. “Kami tidak mengambil langkah islah. Bagi kami, tindakan mereka sudah keterlaluan,” urai Mas Dion.

Di tengah konflik di tingkat elit pengurus, nasib mahasiswa menjadi perhatian utama. PCNU Bangil memberikan jaminan bahwa aktivitas akademik di UNUBA tidak akan terganggu. Komunikasi intensif juga terus dilakukan dengan pihak Kopertais untuk memastikan status mahasiswa tetap aman.

“Untuk mahasiswa, saya jamin semua berjalan apa adanya. Tidak perlu khawatir, aktivitas perkuliahan tetap normal,” tambah Mas Dion.

Menanggapi hal tersebut, KH Najib Syafi’i, salah satu pendiri bereaksi tenang. Ia menegaskan somasi tersebut adalah hak setiap warga negara, namun ia meyakini posisi hukumnya jauh lebih kuat.

Berita Terkait :  Entaskan Pemukiman Kumuh, Bangun 97 Rumah Layak Huni Gratis

“Silakan saja, kami menghormati langkah hukum mereka. Tapi perlu ditegaskan, Yayasan Pancawahana ini didirikan oleh para kiai dan jamaah, bukan milik organisasi PCNU secara struktural,” ujar Gus Najib, sapaan akrabnya.

Gus Najib membeberkan Akta Kemenkumham tertanggal 26 Maret 2026. Dokumen itu yang menjadi landasan pihaknya melakukan perombakan manajemen yayasan dan pengangkatan rektor baru.

Ia membantah keras tuduhan bahwa dokumen yang dipegangnya ilegal atau palsu. “Akta yang kami pegang itu sah, produk negara. Justru kami ingin menyelamatkan aset para kiai ini agar dikelola profesional dan tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik praktis di dalam organisasi,” imbuh Gus Najib.

Terkait tuduhan perampasan aset, Gus Najib menilai hal itu salah alamat. Menurutnya, sebagai pembina, pihaknya memiliki kewenangan konstitusional menurut Undang-Undang Yayasan untuk mengatur struktur pengurus. Ia justru menyayangkan adanya aksi penggembokan kampus yang dinilai merugikan mahasiswa.

“Mahasiswa jangan dijadikan alat atau tameng. Kami siap menghadapi langkah hukum apa pun karena kami yakin berada di jalur yang benar secara konstitusi yayasan. Legalitas pendidikan mahasiswa tetap terjamin di bawah manajemen baru,” ucap Gus Najib. [hil.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!