Surabaya, Bhirawa
Polemik lambannya perizinan pendirian sekolah di Jawa Timur kian memanas. Setelah DPRD Jatim menerima banyak keluhan dari masyarakat, kini pihak eksekutif angkat bicara dan membantah tudingan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Timur, Dyah Wahyu Ermawati, menegaskan bahwa tidak ada proses yang dipersulit selama pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan.
“Tidak ada yang dipersulit selama persyaratan sudah lengkap. Dicek saja apakah dokumen-dokumennya sudah lengkap atau belum, semuanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (22/4).
Pernyataan ini sekaligus menanggapi sorotan dari DPRD Jatim terkait dugaan mandeknya perizinan di level pelayanan terpadu satu pintu.
Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan masyarakat yang mengaku kesulitan mengurus izin pendirian sekolah. Bahkan, proses disebut-sebut tersendat di tahap akhir, yakni di DPMPTSP.
“Pemerintah seharusnya hadir memberi kemudahan, bukan justru menjadi penghambat ketika masyarakat punya niat baik mendirikan sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, pendirian sekolah bukan sekadar aktivitas usaha, melainkan kontribusi strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus membuka lapangan kerja baru. Karena itu, ia menilai birokrasi harus lebih responsif terhadap inisiatif masyarakat.
Suli menyoroti adanya ketidaksinkronan proses. Setelah verifikasi di Dinas Pendidikan dinyatakan selesai, izin seharusnya dapat segera diproses di DPMPTSP. Namun di lapangan, banyak pemohon justru menghadapi keterlambatan tanpa kejelasan.
“Masalahnya, setelah dari Dinas Pendidikan selesai, di perizinan satu pintu ini justru macet. Ini yang dikeluhkan banyak pihak,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sebagian besar pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan administratif. Akibatnya, keterlambatan ini tidak hanya menghambat operasional sekolah, tetapi juga berdampak pada investasi yang sudah dikeluarkan serta kesiapan tenaga kerja.
“Kalau semua syarat sudah lengkap, tidak boleh lagi dipersulit. Harusnya dipercepat agar mereka segera beroperasi,” katanya.
Selain itu, dampak psikologis turut dirasakan para pendiri sekolah. Persiapan yang telah matang—mulai dari pembangunan fasilitas hingga rekrutmen tenaga pengajar—menjadi terkatung-katung akibat izin yang belum terbit.
“Kasihan, semuanya sudah siap, tapi tertahan di administrasi. Ini harus segera direspons cepat oleh Pemprov,” imbuhnya.
Meski demikian, pihak DPMPTSP tetap pada posisinya bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan. Perbedaan persepsi antara DPRD dan eksekutif ini membuka ruang evaluasi terhadap sistem perizinan, terutama terkait transparansi dan kejelasan prosedur. [geh.kt]


