MHD Aftabuddin Rijaluzzaman
Badai skandal dugaan pungutan liar (pungli) yang mengguncang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tak membuat roda pelayanan publik berhenti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim, MHD Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan komitmennya untuk melakukan “bersih-bersih total” sekaligus memastikan layanan tetap berjalan optimal.
“Yang jelas, kami melakukan pembenahan dan mengembalikan kegiatan sesuai tugas pokok. Yang utama adalah memastikan pelayanan publik bidang energi tetap berjalan dengan baik,” tegas Aftabuddin usai rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (21/4).
Di tengah sorotan publik, ia menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah menjaga stabilitas layanan, khususnya proses perizinan sektor energi, agar tidak terganggu pasca penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, langkah pembenahan secara menyeluruh masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami menunggu perkembangan hasil pemeriksaan. Apa yang perlu dibenahi nanti akan kami sesuaikan dengan rekomendasi Kejati,” ujarnya.
Aftabuddin juga menegaskan bahwa sistem perizinan saat ini telah terintegrasi melalui platform Online Single Submission (OSS), sehingga evaluasi ke depan akan difokuskan pada titik-titik rawan yang terungkap dalam proses hukum.
“Secara prinsip, seluruh layanan tidak boleh tertinggal. Semua harus tetap berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejati Jatim sebelumnya menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan. Ia bersama dua pejabat lainnya, Ony Setiawan dan Hermawan, diduga terlibat dalam praktik pungli, gratifikasi, hingga pemerasan terhadap pemohon izin pertambangan dan air tanah.
Kasus ini terungkap setelah penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis (16/4/2026). Dari operasi tersebut, penyidik menyita dokumen perizinan, uang tunai, serta sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.
Skandal ini menjadi perhatian serius publik sekaligus ujian bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat reformasi birokrasi, khususnya di sektor perizinan energi. Transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang bersih kini menjadi tuntutan yang tak bisa ditawar. [geh.gat]


