Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni
Tulungagung, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan lelang terbuka bahan bakar minyak (BBM) jenis solar nonsubsidi sebanyak 5.292 liter. Solar tersebut merupakan hasil sitaan negara pada tahun 2022 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, Selasa (21/4) mengungkapkan nilai limit solar yang dilelang tersebut dengan nominal Rp 37.993.000. “Sedang untuk uang jaminannya Rp 4 juta,” ujarnya.
Ia mempersilakan masyarakat untuk mengikuti lelang terbuka tersebut dengan syarat yang telah ditentukan. Salah satunya, peserta lelang diwajibkan mempunyai akun yang telah diverifikasi di website yang telah ditentukan Kejari Tulungagung. “Dan umtuk informasi lebih lanjut bisa diperoleh di Kantor Kejari Tulungagung,” sambungnya.
Saat ini solar nonsubsidi sebayak 5.292 liter itu berada di Surabaya. Tepatnya di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Roni menyebut lelang terbuka solar B30 itu dilakukan berdasar putusan Nomor 41Pidsus/2023/PNTulungagung. Yakni, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini perkara tahun 2022 yang diputus tahun 2023 atas nama terdakwa Nasrat Bin Tarjan dengan amar putusan terbukti bersalah turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan biaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara empat bulan dan denda Rp 5 juta,” paparnya.
Catatan Bhirawa, kasus penyalahgunaan BBM ini diungkap oleh Polres Tulungagung pada bulan September 2022. Mereka berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga solar industri.
Tersangka saat itu mengakui mendapat BBM solar bersubsidi dari sejumlah SPBU dengan harga Rp 8.600 per liter. Setelah itu, dijual ke perusahaan industri dengan harga antara Rp 11 ribu sampai Rp 11.200 per liter. [wed.hel].


