Kabupaten Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Malang tengah mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai tanggapan terhadap krisis energi global akibat konflik yang melibatkan Iran, Amerika, dan Israel. Namun, WFH tidak akan berlaku bagi tenaga pendidikan dan kesehatan yang merupakan pilar utama pelayanan dasar dan harus tetap bekerja dari kantor (WFO).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar menyampaikan pada Selasa (31/3) bahwa kebijakan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Selain itu, pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan dan urgensi penerapannya di daerah.
“Yang jelas untuk tenaga pendidikan dan kesehatan tidak melakukan WFH. Untuk pegawai lainnya akan dilihat kebutuhan dan urgensi masing-masing,” tegasnya.
Menurut Budiar Anwar, krisis energi global mulai terjadi akhir Februari 2026 akibat gangguan jalur pelayaran kapal tanker di Selat Hormuz, yang berdampak pada pasokan minyak dari Timur Tengah.
Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi Indonesia tetapi juga negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Jika diterapkan, ASN yang menjalankan WFH akan ditempatkan bekerja di lokasi dekat tempat tinggal masing-masing, mengingat struktur kerja sudah disiapkan untuk hal tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menambahkan bahwa penerapan WFH masih menunggu juklak dan juknis dari pusat. Pada prinsipnya, Pemkab Malang menyambut baik kebijakan ini karena berdampak pada efisiensi BBM, listrik, dan biaya lainnya.
“WFH bukan berarti libur, ASN tetap wajib bekerja dan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Nurman menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan akan disesuaikan jika kebijakan diterapkan, termasuk kemungkinan penggunaan laporan kerja dan absensi berbasis bukti aktivitas dari rumah. Pemkab Malang juga telah memiliki pengalaman dalam menerapkan WFH selama pandemi Covid-19, sehingga dinilai tidak akan ada kendala dalam pelaksanaannya.
“Kebijakan akan diterapkan secara selektif dengan tetap mengutamakan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan sebagai pilar utama untuk meningkatkan kualitas hidup dan memajukan generasi penerus bangsa,” tandasnya. [cyn.kt]


