Oleh:
Aan Haryono
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jatim
Ada sesuatu yang diam-diam berubah dalam landskap kehidupan ketika anak-anak tidak lagi tumbuh di halaman rumah, melainkan di dalam layar. Mereka berlarian bukan di tanah lapang, tetapi di lorong-lorong algoritma yang tak terlihat. Dan kerap kali kita seringkali datang terlambat menyadari perubahan itu setelah ia menjadi kebiasaan.
Dalam konteks itulah Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 hadir. Ia seperti seorang tua yang akhirnya memutuskan berbicara setelah lama terdiam, mencoba memberi batas pada sesuatu yang sejak awal dibiarkan tumbuh tanpa kendali.
Ada satu kalimat kunci dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan diberlakukan 28 Maret ini secara bertahap implementasinya. Bahwa ruang digital bukan lagi sekadar ruang teknologi, melainkan ruang tumbuh kembang anak. Di titik ini, negara tampak ingin menegaskan satu hal mendasar, bahwa anak bukan sekadar pengguna, melainkan subjek yang harus dilindungi secara utuh, bahkan sejak ia bersentuhan pertama kali dengan layar.
Regulasi ini lahir sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang menggariskan tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Ia tidak hanya berbicara tentang batas usia, tetapi juga tentang bagaimana risiko digital dipetakan, diukur, dan dikendalikan. Di sinilah kita melihat perubahan pendekatan. Dari sekadar pengaturan konten menjadi pengelolaan ekosistem.
Namun, seperti banyak kebijakan publik lainnya, pertanyaan pentingnya bukan hanya pada apa yang diatur, melainkan sejauh mana ia mampu menjangkau realitas sosial yang kompleks.
Salah satu terobosan penting dalam regulasi ini adalah pengelompokan usia anak secara rinci. Dimulai dari 3 tahun hingga 18 tahun, dengan segmentasi perkembangan. Ini bukan sekadar klasifikasi administratif, tetapi pengakuan bahwa anak usia 5 tahun dan 15 tahun hidup dalam dunia kognitif yang berbeda. Dengan demikian, produk digital pun dituntut menyesuaikan diri dengan tahap perkembangan tersebut.
Di atas kertas, tentu saja ini tampak ideal. Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan melakukan penilaian mandiri, memastikan desain produk sesuai usia, hingga menerapkan verifikasi pengguna anak. Bahkan, ada kewajiban untuk menerapkan desain pelindungan anak. Sebuah konsep yang dekat dengan prinsip safety by design dan privacy by design.
Namun, di titik ini pula muncul banyak pertanyaan yang sekaligus menjadi kegelisahan. Seberapa siap industri digital kita untuk melakukan lompatan etis dan teknologis semacam ini? Sebab, selama ini, logika utama platform digital adalah atensi. Bagaimana membuat pengguna bertahan lebih lama.
Sementara regulasi ini justru meminta sebaliknya, mengendalikan adiksi, membatasi interaksi berisiko, dan menekan eksploitasi anak sebagai konsumen. Di sinilah terjadi benturan diam-diam antara logika pasar dan logika perlindungan.
Regulasi ini juga dengan tegas mengidentifikasi spektrum risiko yang dihadapi anak, mulai dari interaksi dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, hingga ancaman terhadap data pribadi dan kesehatan psikologis.
Daftar ini bukan sekadar inventarisasi bahaya, melainkan cermin dari realitas digital hari ini. Anak tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga objek algoritma. Ia direkomendasikan konten, diprofilkan, bahkan diarahkan pada konsumsi tertentu tanpa kesadaran penuh.
Dalam konteks ini, kewajiban bagi platform untuk melakukan penilaian risiko dan melaporkannya kepada pemerintah adalah langkah maju. Negara tidak lagi pasif, melainkan masuk sebagai pengawas aktif yang dapat memverifikasi dan menetapkan profil risiko suatu layanan.
Namun, kembali muncul persoalan klasik terkait kapasitas pengawasan. Apakah negara memiliki sumber daya dan infrastruktur untuk memverifikasi jutaan produk dan fitur digital yang terus berubah? Apakah mekanisme pelaporan mandiri tidak akan berubah menjadi formalitas administratif belaka?
Tanpa penguatan kapasitas institusional, regulasi yang ambisius berisiko menjadi sekadar dokumen normatif. Salah satu pasal yang paling menarik dan mungkin paling kontroversial adalah ketentuan bahwa layanan jejaring sosial pada dasarnya dikategorikan sebagai berisiko tinggi. Konsekuensinya tentu saja jelas, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform tersebut.
Tentu semua ini adalah langkah berani. Ia sejalan dengan tren global yang mulai mempertanyakan dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak. Namun, di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bahwa media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sosial anak itu sendiri.
Melarang tanpa menyediakan alternatif sama saja dengan mendorong anak masuk melalui pintu belakang, menggunakan akun palsu, meminjam identitas orang tua, atau mengakses platform tanpa pengawasan.
Dengan kata lain, regulasi ini berpotensi efektif jika diiringi dengan literasi digital yang kuat dan keterlibatan aktif orang tua. Tanpa itu, ia hanya akan menciptakan ilusi kontrol.
Yang patut diapresiasi adalah pengakuan terhadap peran orang tua. Regulasi ini mewajibkan adanya mekanisme kontrol orang tua, persetujuan penggunaan, hingga notifikasi atas perubahan risiko.
Namun, kita juga harus jujur bahwa tidak semua orang tua memiliki literasi digital yang memadai. Di banyak keluarga, anak justru lebih “mahir” daripada orang tua dalam mengelola teknologi. Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab yang dibebankan kepada orang tua bisa menjadi beban yang tidak realistis.
Di sinilah negara seharusnya tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai pendidik. Literasi digital harus menjadi bagian integral dari kebijakan ini. Tidak hanya untuk anak, tetapi juga untuk orang tua dan masyarakat luas.
Pada akhirnya, regulasi ini mencerminkan kegelisahan zaman. Bahwa teknologi yang kita ciptakan telah melampaui kesiapan kita untuk mengendalikannya, terutama ketika menyangkut anak-anak.
Ia adalah upaya untuk menarik kembali kendali, menyusun ulang relasi antara manusia, teknologi, dan pasar. Namun, seperti semua upaya besar, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh teks hukum, tetapi oleh ekosistem yang menopangnya.
Industri harus bertransformasi, negara harus memperkuat kapasitas, dan masyarakat harus meningkatkan kesadaran. Tanpa itu, ruang digital akan tetap menjadi ruang liar, tempat anak-anak tumbuh tanpa pagar yang memadai.
Dan kita, sebagai orang dewasa, hanya akan menjadi penonton yang terlambat menyadari bahwa masa depan telah dibentuk oleh algoritma yang tak pernah benar-benar kita pahami. [*]


