27 C
Sidoarjo
Wednesday, March 25, 2026
spot_img

Delapan Perusahaan Sidoarjo Diadukan Terkait Pembayaran THR

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo melaporkan pada tahun 2026 ini ada sebanyak 8 perusahaan di Sidoarjo telah diadukan terkait pembayaran tunjangan hari raya ( THR) Keagamaan tahun 2026. Sementara pada tahun 2025 lalu, ada sebanyak 50 perusahaan yang diadukan. Pihak Disnaker Kabupaten Sidoarjo berharap semakin lama semakin sedikit perusahaan yang diadukan, bahkan tidak ada sama sekali perusahaan yang diadukan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Abdul Hakim SAg SSos MSi, mengatakan tidak semua pengaduan THR keagamaan yang diterima oleh Posko Pengaduan THR yang dibentuk oleh Disnaker Sidoarjo kondisinya “jelas”.

“Kadang-kadang ketika petugas menindaklanjuti pengaduan, alamat dan identitas pengadu tidak cocok dengan yang kami terima. Ya bisa dikatakan pengaduan itu mungkin iseng saja,” komentar Abdul Hakim, Rabu (25/3) kemarin, saat dikonfirmasi.

Sebagian besar pengaduan yang tidak jelas tersebut, menurut Hakim, berasal dari pengaduan secara online atau lewat website di Posko Pengaduan yang dibuat Disnaker Sidoarjo. Pada tahun 2026 ini, dari catatan petugas ada sebanyak 6 pengaduan yang berkonsultasi secara online. Sedangkan yang datang langsung untuk konsultasi juga ada 6 “Pengaduan mereka semuanya terkait THR, tidak ada yang kaitannya dengan kasus perselisihan hubungan industrial,” ujar Hakim.

Semua pengaduan tersebut, baik offline maupun online, kata Hakim, telah dilaporkan kepada Posko THR Provinsi Jawa Timur. Perusahaan yang diadukan terkait THR keagamaan ini, lanjut Hakim, rata-rata kepada perusahaan skala sedang dan kecil. Tidak ada perusahaan yang berskala premium atau besar.

Berita Terkait :  Kodim 0815/Mojokerto Siapkan 10 Atlet Karate Ikuti Turnamen Piala Panglima TNI

Hakim mengatakan Posko Pengaduan THR Keagamaan yang dibentuk Disnaker Sidoarjo, menerima pengaduan, apabila dalam H-7 hari raya masih belum menerima THR. Petugas Posko Pengaduan THR akan mencatat, kemudian mempertemukan dengan pihak perusahaan, kemudian mencari jalan tengah yang harus dilakukan.[kus.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!