Gresik, Bhirawa
Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper).
Diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022, tentang ketenagakerjaan. Masyarakat sepakat menyoroti, bahwa tenaga kerja lokal masih minim dapat perhatian masuk kerja meski dekat dengan perusahaan.
Menurut Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Gresik Abdullah Hamdi, bahwa banyak peserta menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi di lapangan.
Salah satu yang paling banyak dipertanyakan adalah minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, di sejumlah perusahaan dan pabrik yang beroperasi di wilayah Menganti Gresik.
“Banyak peserta yang menanyakan soal muatan tenaga kerja lokal, yang masih dipandang kurang di wilayah Menganti. Terutama untuk pekerjaan di pabrik-pabrik, dengan adanya perda ini nanti akan jadi solusi pemerinta nanti nya tidak ada lasan lagi,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi digelar di RA/KB Aisyiyah Ngablak Rejo, Kecamatan Menganti. Diikuti oleh berbagai kalangan mulai dari karyawan perusahaan di wilayah Menganti, pegiat sosial baik dari teman-teman kader, pemuda ansor, fatayat muslimat dan elemen lainnya.
Aspirasi menjadi perhatian serius, karena masyarakat setempat berharap peluang kerja di perusahaan sekitar. Persoalan mereka tidak bisa kerja, bisa saja karena sistem kerja outsourcing.
Yang masih banyak diterapkan perusahaan, juga memunculkan pertanyaan dari para peserta. Banyak pekerja merasa hak-hak, yang mereka terima berbeda dengan pegawai tetap.
Jika pekerja yang menanyakan hak-haknya sebagai karyawan, akibatnya sering perusahaan mengabaikan hak-hak mereka.
“Beberapa hak yang menjadi perhatian para pekerja antara lain, Tunjangan Hari Raya (THR). Serta kepesertaan BPJS, yang dinilai sangat penting bagi keberlangsungan hidup para pekerja.”ungkapnya.
Ditambahkan Abdullah Hamdi, bahwa terkait perda yang sekarang di sosialisasikan, masyarakat untuk mempelajari Perda Nomor 7 Tahun 2022 ini.
Perda tersebut melindungi tenaga kerja dari berbagai aspek agar tidak dirugikan oleh perusahaan, perusahaan juga diharapkan menaati regulasi yang telah dibuat demi kemakmuran bersama dan keberlangsungan usaha di Gresik. [kim.dre]


