28.5 C
Sidoarjo
Saturday, May 9, 2026
spot_img

PHK Guru Honorer, Komisi XIII DPR RI Desak Disahkan PP Manajemen ASN

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka

DPR RI Jakarta. Bhirawa.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Aturan ini penting dibuat lantaran beberapa hari terakhir berkembang isu guru honorer akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan K/L terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentan Manajemen ASN,” kata Rieke, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) para guru honorer harus segera disikapi dengan bijaksana. Pasalnya, Rieke pernah menjadi inisiator revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu substansi krusial yang menjadi rekomendasinya adalah status pekerja ASN 

“Tidak boleh lagi ada yang honorer, harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK (ASN Non PNS),” ujarnya.

Perjuangannya tersebut membuahkan hasil, dan undang-undang tersebut direvisi dan terbit undang-undang baru No.23 Tahun 2023 tentang ASN. Rekomendasi terkait status pekerja masuk menjadi bagian UU ASN yang baru.

Ia mengurai dalam UU No.20 Tahun 2023 mengamanatkan dibentuk PP Manajemen ASN yang mengatur tata kelola ASN yang komorehensif termasuk status honorer yang harus beralih ke ASN Non PNS (paling lambat 2026), termasuk bagi guru dan tenaga medis.

Di dalam UU No.20 Tahun 2023, lanjut Rieke, tidak pernah mengamanatkan PHK bagi para pekerja yang berstatus honorer di pemerintahan. Namun, UU ini mengamantakan kepastian status kerja menjadi ASN (baik PNS maupun ASN Non PNS sebagai PPPK).

Berita Terkait :  Ahli Gizi JICA Puji dan Acungi Jempol Pelaksanaan MBG oleh SPPG Polres Tulungagung

“Tentu saja PP ini harus memastikan perrkrutan dan penetapan yang berkeadilan dengam merit sistem. Bukan karena pertimbangan titipan ordal atau karena tim sukses Pemilu dan Pilkada. Mohon doanya kita kawal agar segera disahkan PP tentang Manajemen ASN,” pungkasnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!