28.5 C
Sidoarjo
Saturday, May 9, 2026
spot_img

Komisi I DPR RI Dorong PSE Sediakan Verifikasi Usia dan Persetujuan Orang Tua

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera menyediakan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)

Oleh Soleh mengatakan, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan anak-anak memperoleh akses internet yang aman, sehat, dan sesuai usia. Dia menilai perkembangan teknologi digital yang semakin pesat harus diimbangi dengan penguatan perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang siber, mulai dari paparan konten negatif, eksploitasi data pribadi, hingga potensi kecanduan digital.

“Keberadaan fitur verifikasi usia dianggap menjadi instrumen penting untuk menyaring akses terhadap layanan digital tertentu. Saya apresiasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah membuat fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Namun masih banyak PSE yang belum melakukannya. Oleh karena itu, mohon agar setiap PSE mematuhi aturan pelaksanaan PP Tunas ini,” tegas Oleh Soleh, Sabtu (9/5/2026).

Menurut dia, setelah tenggat waktu, yakni pada Maret 2027 nanti PSE belum menyediakan fitur dimaksud, maka pemerintah akan melakukan sanksi secara tegas. Selain verifikasi usia, DPR RI juga menekankan pentingnya mekanisme persetujuan orang tua atau “parental consent” sebelum anak mengakses layanan digital tertentu.

Berita Terkait :  Khofifah Sudah Siapkan Tim Pemenangan di 38 Kabupaten/Kota

“Mekanisme tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan keluarga terhadap aktivitas digital anak sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi,” jelasnya.

Oleh Soleh, menilai implementasi PP Tunas tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diwujudkan melalui kesiapan teknologi dari para platform digital dan penyelenggara layanan elektronik. Pemerintah bersama pelaku industri digital diharapkan dapat menyusun standar teknis yang mudah diterapkan namun tetap menjamin perlindungan data pribadi pengguna.

Dikatakan, implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan kesiapan teknologi dari platform digital agar perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dalam sistem layanan elektronik.

Selain itu, Ia juga meminta pemerintah bersama pelaku industri digital menyusun standar teknis yang efektif, mudah diterapkan, namun tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi pengguna.

Menurut DPR RI, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak. “Harus ada sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak,” tambahnya.

Dengan adanya fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua, Ia berharap ekosistem digital nasional dapat menjadi lebih aman bagi anak-anak sekaligus tetap mendukung perkembangan inovasi teknologi di Indonesia. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!