26 C
Sidoarjo
Tuesday, March 3, 2026
spot_img

SPPT PBB 2026 Mulai Didistribusikan, BPPKAD Kota Kediri Ajak Warga Taat Pajak

Pemkot Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri (BPPKAD) resmi mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2026. Distribusi dimulai pada 12 Februari 2026 dan dilakukan secara serentak ke seluruh kelurahan di Kota Kediri.

Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, menyampaikan bahwa pendistribusian SPPT PBB ini bertujuan agar masyarakat dapat segera mengetahui besaran pajak terutang dan melakukan pembayaran tepat waktu.

“Distribusi SPPT PBB Tahun 2026 kami lakukan secara serentak melalui kelurahan dan Ketua RT agar bisa segera diterima oleh wajib pajak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data yang tercantum sudah benar sebelum melakukan pembayaran,” kata Sugeng, Selasa (3/3).

Selain melalui kantor kelurahan dan Ketua RT setempat, SPPT PBB juga dapat diunduh secara mandiri melalui aplikasi Pijar dan Sapadana. Layanan digital ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Untuk pembayaran PBB, Pemkot Kediri menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung maupun non-tunai. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Alfamart, Indomaret, Pos Indonesia, serta platform digital seperti Tokopedia, GoPay, Shopee, Blibli, dan OVO. Selain itu, layanan pembayaran juga tersedia di TP Kelurahan dan mobil keliling.

Berita Terkait :  Komisi II DPRD Gresik Diwaduli Puluhan User Pembeli Kios Pasar Ikan Modern

Sugeng menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. “Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat berperan penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Kediri yang lebih maju. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dan pembangunan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Kediri pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administrasi serta mendukung kelancaran pembangunan di Kota Kediri.[van.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!