32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Dishub Jatim Bekukan Izin Trayek Bus Terlibat Kecelakaan Maut

Tulungagung, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim membekukan izin trayek Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan maut di Tulungagung pada Jumat (31/10) lalu.

Pembekuan izin trayek ini disampaikan Kasi Sarana Angkutan Jalan Dishub Provinsi Jatim, Agung Heru Prasongko saat audiensi dengan Pengurus Cabang PMII Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (11/11) siang.

“Kita sudah lakukan pembekuan izin trayek selama enam bulan,” tegas Agung kembali usai acara audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, itu.

Menurut dia, Dishub Provinsi Jatim punya kewenangan terhadap penerttiban izin trayek. Termasuk sanksi bagi bus yang menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa sesuai pasal 102 (4) Perturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019.

“Selama enam bulan terjadi kecelakaan lagi dengan kesalahan yang sama akan kita keluarkan surat untuk pencabutan izin trayek,” sambungnya.

Agung juga menyebut untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan serupa telah berkoordonasi dengan dua perusahaan oto bus di Tulungagung untuk penggunaan teknologi Geofence. Teknologi ini sebagai pengendali kecepatan bus.

“Dua hari lalu kita sudah pula melakukan komunikasi dengan provider GPS. Ini ada tahapannya. Ada alat tambahan. Insya Allah dapat dilaksanakan dan sudah ada komitmen dari PT Bagong Dekaka Makmur dan PT Harapan Jaya Prima (dua perusahaan oto bus di Tulungagung),” paparnya.

Agung selanjutnya menyatakan meski tidak bisa relatif cepat mengaplikasikan teknologi Geofence di angkuta bus di dua perusahaan otobus tersebut, namun ada target waktu yang ingin dicapai.

Berita Terkait :  Kreativitas Maulid Nabi Warga Kelurahan Patokan Situbondo, Suguhan Kreasi Budaya Seni Unik di Parade Ancak Agung

“Ini kan bangun sistem. Bukan alat langsung di pasang. Target bulan depan sudah bisa,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, yang juga hadir dalam audiensi itu, mengusulkan untuk menghentikan aksi ugal-ugalan sopir bus di jalan raya dengan sistem pengupahan yang flat dari perusahaan oto bus ke para sopirnya. Ia beralasan selama ini sopir bus yang ugal-ugalan karena takut disalip atau didahului oleh bus di belakangnya.

“Gaji sopir disamakan saja, sehingga mereka tidak kejar-kejaran untuk mencari tambahan penumpang. Mereka ngejar premi kemudian kebut-kebutan,” tuturnya.

Kapolres Taat mengaku sangat prihatin dengan kejadian kecelakaan bus yang mengakibatkan korban jiwa. Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang dengan sistem pengupahan yang flat.

“Apalagi menurut survei yang dilakukan Universitas Bhinneka (Tulungagung), sopir bus yang ugal-ugalan menjadi lima besar gangguan kantibmas di Tulungagung,” bebernya.

Hearing di Kantor DPRD Tulungagung dilakukan atas permintaan PC PMII Tulungagung. Mereka meminta pertanggungjawaban hukum dan moral atas peristiwa kecelakaan bus maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya di depan SPBU Kedungwaru pada Jumat (31/10) lalu. Peristiwa ini merenggut dua nyawa mahasiswi UIN SATU Tulungagung. [wed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru