Sidoarjo, Bhirawa
Informasi dari Kejari Sidoarjo, mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (17/7) akhir pekan lalu, berkaitan dengan dugaan kasus korupsi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, yang merugikan negara senilai Rp9.751.244.222,20.
Terkait perkara ini, Rabu (16/7) akhir pekan lalu, Majelis Hakim Tipikor Surabaya telah mendengarkan keterangan saksi lima mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, yakni Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. Mereka memberikan keterangan di persidangan Tipikor selama kurang lebih lima jam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sidoarjo, dua kali periode, 2000- 2010, Win Hendrarso, selama tiga jam.
Informasi dari Kejari Sidoarjo, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dan besarnya nilai kerugian negara. [kus.fen]


