Mojokerto, Bhirawa
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto agenda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan kembali digelar. Di ruang rapat Graha Whicesa, Senin (4/5/2026) siang.
Paripurna kali ini adalah lanjutan dari pembahasan sebulan sebelumnya, yakni rapat paripurna, penyampaian jawaban para fraksi atas Pandangan Umum Bupati terhadap empat Raperda.
Keempat Raperda yang dibahas yakni Raperda Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pengelolaan Sumber Daya Air dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Masing-masing juru bicara fraksi DPRD menilai bahwa keempat regulasi ini sangat penting dan mendesak sebagai jawaban atas tantangan pembangunan daerah ke depan.
‘’Seperti disampaikan jubir Fraksi PDIP Debra Septian mengatakan, Penguatan nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan kuat membangun karakter masyarakat di tengah gempuran globalisasi,’’ ujarnya
Terkait Raperda pemerintahan elektronik, Jubir partai berlambang banteng ini menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia agar transformasi digital memberikan manfaat nyata, bukan sekadar formalitas.
Sementara itu, terkait pengelolaan sumber daya air, seluruh fraksi menilai aturan ini sangat krusial karena hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur potensi air di wilayah tersebut.
“Diperlukan payung hukum yang jelas untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi daerah akibat eksploitasi yang tidak terkontrol,” katanya.
Sedangkan raperda ketenagakerjaan, perubahan aturan dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja lokal serta meningkatkan daya saing dan menciptakan lapangan kerja yang luas.
Fraksi Partai Demokrat juga memberikan apresiasi atas inisiatif ini dan menekankan agar seluruh aspek, mulai dari teknis pelaksanaan hingga dampak sosial dan anggaran, dikaji secara matang.
Hal ini guna memastikan produk hukum yang dihasilkan nantinya berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Mojokerto.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan raperda merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus pemenuhan syarat formal dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Setiap raperda telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” ujarnya.
Soal Raperda Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, merupakan inisiatif sebagai upaya memperkokoh Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Untuk Raperda tentang SPBE, Bupati menilai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tata kelola pemerintahan.
Pada Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Bupati menekankan pentingnya pengelolaan yang komprehensif, termasuk aspek konservasi, mengingat peran vital sumber daya air bagi kehidupan masyarakat.
Sedangkan terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati mengungkapkan adanya sejumlah kelemahan dalam regulasi sebelumnya, salah satunya belum optimalnya pengaturan sanksi hukum terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan. [min.adv]


