Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol saat memberikan keterangan pada wartawan usai membuat laporan ke Mapolres, Rabu (28/5). sawawi/bhirawa
Situbondo, Bhirawa.
Politisi PPP sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol mengadukan akun Bupati Tiktoker dan Akun Facebook Gus Mas ke Polres Situbondo, Rabu 28 Mei 2025. Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik pada M. Faisol.
M. Faisol, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo ketika memberikan keterangan pers dihadapan sejumlah wartawan, mengaku melaporkan akun Bupati Tiktoker dan Akun Facebook Gus Mas ke Polres Situbondo, Rabu 28 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam akun Bupati Tiktoker dan Akun Facebook Gus Mas tersebut, M. Faisol dituding melakukan tindakan pidana korupsi dan mencoret beberapa nama guru ngaji sehingga tidak mendapat insentif.
Padahal, M. Faisol tidak pernah melakukan pencoretan nama guru ngaji dan tidak melakukan tindakan pidana korupsi.
“Ya betul, Saya dituduh melakukan dua hal tersebut yang diungguh melalui akun Bupati Tiktoker dan Akun Facebook Gus Mas milik SRN warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Atas perbuatan SRN itu, saya mengadukan yang bersangkutan ke SPKT Polres Situbondo dengan Nomor STTLPM/147.SATRESKRIM/V/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO tarnggal Rabu 28 Mei 2025,” kupas M. Faisol.
Untuk itu, M. Faisol meminta pada Polres Situbondo untuk mengusut dan menindak tegas pelaku yang sudah mencemarkan nama baiknya melalui tulisan di akun Facebook Gus Mas yang bunyi “Tukang Mencoret Guru Ngaji dan Pasti di Penjara,” kupas M. Faisol
Faisol juga berharap kepada Polres Situbondo untuk minindak tegas terhadap dua akun tersebut yang telah mengunggah kabar bohong atau hoax.
“Unggahan dua akun tersebut juga kedapatan memasang foto dan nama teman saya. Untuk itu saya berharap agar Polres Situbondo bertindak tegas dalam mengusut pengaduan ini,” pungkas M. Faisol, di Mapolres Situbondo. (awi.hel)


