Gerebek Gudang di Surabaya dan Pasuruan
Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Subdit I Tipidter Polda Jatim mengungkap kasus perdagangan sianida ilegal di Jawa Timur. Yaitu, di Jl Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya dan di Jl Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini hasil ungkap Tim Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jatim. Karena penyalahgunaan sianida sangat berbahaya, sehingga penanganan dan pengawasan sianida harus dilakukan dengan sangat ketat.
“Dalam beberapa waktu yang lalu Tim Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus sianida di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Kami pun mengapresiasi Tim Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah, Kamis (8/5).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Selanjutnua pada 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT SHC di Surabaya.
“Ada dua TKP, saat pengeledahan pertama di gudang ini (Surabaya) kita dapat informasi ada akan masuk 10 kontainer sianida yang akan masuk. Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Syaifuddin, dari Surabaya kita kembangkan ke gudang kedua di Jl Gudang Garam, Gempol, Pasuruan. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.
“Sementara ini baru satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC. Modus SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi,” bebernya.
Dalam penyidikan, sambungnya, terungkap tersangka melakukan bisnis ini kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida. SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut. Pihak yang membeli sianida ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp6 juta untuk masing-masing drumnya. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang sedang kita dalami terkait kasus ini.
“Omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp6 juta,” terangnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.
Selain itu, 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang. Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT. Sarinah. Sementara di gudang kedua, yakni di Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. [bed.kt]


