25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Satsamapta Polres Situbondo Amankan Barang Bukti Motor Digunakan Balap Liar

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satuan Samapta Polres Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan penertiban terhadap aksi balap liar yang kerap meresahkan warga, khususnya di akhir pekan.

Patroli dan penertiban dilakukan pada Sabtu malam hingga dini hari di Jl Argopuro dan Jl Basuki Rahmat, dua lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar oleh sekelompok pemuda. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan.

Dari Operasi penertiban itu, ada sebelas unit sepeda motor yang berhasil diamankan karena diduga digunakan dalam balap liar dan tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak memenuhi standar kelayakan jalan, seperti knalpot brong, ban kecil, tanpa plat nomor, protolan serta pengendara tidak membawa surat-surat kendaraan dan SIM.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Samapta, Iptu Rachman Fadli Kurniawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi balap liar,. Ini karena selain membahayakan pelaku juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

”Kami tidak akan mentolerir aksi balap liar yang membahayakan keselamatan dan ketertiban umum. Ini juga bagian dari upaya preventif kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya,” ujar Iptu Rachman, Senin (5/5).

Puluhan kendaraan yang diamankan, kata Rachman, dibawa ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pendataan oleh Satlantas. Para pemilik akan dipanggil dan diminta menunjukkan dokumen kendaraan sebelum dilakukan pembinaan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait :  Pengembangan Budaya Mitigasi Bencana dan Risiko Perubahan Iklim

”Polres Situbondo mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak terlibat dalam balap liar. Itu karena membuat resah dan mengganggu warga. Sedangkan untuk efek jera pemiliknya akan di sanksi Tilang dan motor tersebut dikembalikan pada kondisi standar. Motor-motor itu untuk sementara digudangkan di Mapolres Situbondo,”tandas Rachman. [awi.fen

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru