Kapolres Madiun Kota , AKBP Agus Dwi Suryanto menyerahkan sepeda motor kepada pemiliknya yang menjadi korban curamor, saat jumpa pers, Kamis (30/1). foto: sudarno/bhirawa
Kota Madiun, Bhirawa.
Polres Madiun Kota merilis hasil ungkap kasus curanmor dan curat brankas yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025) yang dipimpin Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan, Polres Madiun Kota telah berhasil mengungkap 19 TKP curanmor serta 1 TKP curat brankas dengan tersangka berjumlah 7 orang.
Adapun untuk kasus pencurian dengan pemberatan dengan objek brankas berisi uang sejumlah Rp 52 juta , terjadi di gudang PT. Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe jl. Raya solo Jiwan Madiun pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib.
Tersangka diduga mengambil brankas dengan cara memotong kunci pintu yang terbuat dari besi, selanjutnya masuk ke ruang kerja dan mengambil brankas dan dibawa ke Wilayah Magetan untuk dibongkar dan diambil isinya. Tersangka kasus tersebut inisial BGE (exs pegawai) dan EAI yang saat ini di tahan di Rutan Polres Madiun Kota.
Untuk pelaku pencurian sepeda motor lain atas nama tersangka T.H. yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus mencari sepeda motor yang terparkir diarea persawahan yang ditinggal pelaku, dari hasil pengembangan tersangka melakukan di 1 TKP wilayah Sawahan Kota Madiun dengan objek Honda Beat AE 2842 DK.
Juga untuk tersangka lain adalah M.R dan 1 pelaku lainnya yang melakukan pencurian sepeda motor Vario AE 3596 DI pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekira jam 00.19 Wib di Jl. Sikatan GG. Merak timur Kota Madiun.
Tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di area kos-kosan yang tidak berpagar. Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Sementara itu, waktu yang sama, Kasatreakrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan menyampaikan, terhadap tersangka disangka melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Disamping itu, Kasatreskrim juga berpesan bahwa diantara kasus yang menjadi atensi adalah kasus pencurian sepeda motor, Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus tersebut.
Dan terhadap masyarakat Kota Madiun lanjutnya, khususnya dan masyarakat yang datang diwilayah kota Madiun agar berhati-hati dan jangan lengah terhadap adanya kasus curanmor yang terjadi.
“Untuk itu, kami berpesan, pastikan kendaraan bermotor terparkir ditempat aman, sudah dikunci stang/terkunci dengan baik dan bila diperlukan dengan menambah pengaman ganda,”kata Kasatreskrim menghimbau.
Dalam rangkaian kegiatan release tersebut, telah diserahkan 2 (dua) unit sepeda motor objek kejahatan oleh Kapolres Madiun Kota dan Wakapolres Madiun Kota kepada korban/ pemiliknya yang disambut bahagia dan terharu oleh para pemilik sepeda motor tersebut. [dar.hel]