Pembahasan RAPBD 2025 Jawa Timur
DPRD Jatim, Bhirawa
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan pengajuan anggaran belanja dengan nonimal fantastis. Dalam R APBD 2025 , BPKAD disebutkan bakal memiliki anggaran belanja Rp 5,2 triliun atau seperlima lebih dari total belanja Rp 27,66 triliun.
Padahal sejumlah SKPD yang terkait dengan program porioritas nasional Presiden Prabowo, seperti pertanian , ketahanan pangan dan sosial, hanya bakal memiliki anggaran bernilai ratusan miliar rupiah saja.
Dalam catatan rincian nota keuangan Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan APBD 2025 disebutkan Belanja BPKAD nilainya mencapai Rp 5.246.687.959.000 terbaca 5 triliun 246 miliar 6 87 juta 959 ribu rupiah lebih.
Dalam nota keuangan yang disampaikan Pj Gubernur Adhy Karyono hanya disampaikan bahwa untuk urusan keuangan, dialokasikan dialokasikan sebesar 5 triliun 818 miliar 602 juta 267 ribu rupiah lebih untuk 2 SKPD.
Yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang melaksanakan fungsi selaku SKPD dan SKPKD sebesar 5 triliun 2 46 miliar 6 87 juta 959 ribu rupiah lebih ; dan Badan Pendapatan Daerah sebesar 571 miliar 914 juta 308 ribu rupiah lebih.
Anggaran belanja BPKAD ini merupakan anggaran terbesar nomer dua setelah Dinas Pendidikan Jatim yang dialokasikan di R-APBD 2025 sejumlah Rp 8,76 Triliun. Anggaran BPKAD juga menyalip keseluruhan total kebutuhan SKPD bidang Ekonomi.
Seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, dialokasikan sebesar 226 miliar 60 juta 467 ribu rupiah lebih. Lalu urusan Pertanian yang dialokasikan hanya sebesar Rp377,9 tersebar di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan.
Anggaran BPAKD itu juga jauh lebih besar daripada anggaran penanganan kemiskinan yang di plot pada Dinas Sosial dan anggaran pengentasan pengangguran di Dinas tenaga kerja transmigrasi.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat dikonfirmasi melalui seluler terkait rincian belanja di BPKAD meminta agar klarifikasi ke Bappeda Jatim.
“Coba konfirmasi ke Pak Yasin (Kepala Bappeda,red) untuk detailnya,” jawab Adhy Karyono.
Menarikya lagi, anggaran Belanja BPKAD senilai Rp 5,246 Triliun tidak dibahas dalam laporan Komisi C terhadap R-APBD 2025 yang dibacakan di sidang paripurna, Kamis (14/11). Komisi C hanya menyampaikan laporan terkait pendapatan dan belanja rutin yang nominalnya hanya Rp116, 84 miliar.
“Bahwa Komisi C dapat memahami atas usulan yang diajukan guna memenuhi kebutuhannya dalam satu tahun,” ujar Hartono Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim saat sidang paripurna tentang Laporan Komisi-Komisi terhadap R-APBD 2025.
Belanja rutin yang dibahas Komisi C itu terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp114,32 Miliar dan Belanja Modal sebesar Rp1,76 Miliar.
Komisi C mengaku lebih menekankan anggaran belanja dimaksud dioptimalkan betul secara tepat dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah. “Utamanya dalam penataan aset-aset idle yang seringkali malah membebani APBD,” ujar politisi Gerindra ini.
Terpisah, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin menyatakan akan mengecek lagi detail peruntukan anggaran di SKPD termasuk BPKAD. Khusus terkait BPKAD, ia meyakini sebagian dari anggaran tersebut peruntukannya sesuai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi kepada kabupaten kota.
“Yang jelas ada semua penggunaannya tapi detailnya saya tidak hafal. Misalnya Belanja Bagi Hasil Ke Kabupaten Kota yang besar, sisanya belanja Bantuan Keuangan Kab Kota,” terang M Yasin dikonfirmasi.
Seperti diketahui, saat ini DPRD Jatim dan Pemprov Jatim sedang membahas Rancangan APBD tahun 2025. Dimana dalam pengajuan Tim Anggaran Pemprov Jatim alokasi Pendapatan Daerah sebesar Rp26,161 Triliun.
Sedangkan alokasi kebutuhan Belanja Daerah sebesar Rp27,66 Triliun. Akibat belanja yang tinggi itu, APBD 2025 berpotensi mengalami defisit anggaran daerah sebesar Rp1,499 Triliun. Bahkan Pemprov Jatim juga masih punya tanggungan hutang Jatuh Tempo Rp9,176 kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu PT SMI. [geh.gat]